Serang (Antaranews Banten) - Jaringan Rakyat untuk Demokrasi dan Pemilu mengajak masyarakat Banten terutama di daerah yang menyelenggarakan pilkada untuk menolak segala bentuk politik uang.

Koordinator Jaringan Rakyat untuk Demokrasi dan Pemilu (JRDP) Nana Subana di Serang, Minggu mengatakan, tahapan penyelenggaraan pemilihan kepala daerah di Kota Serang sudah memasuki tahapan kampanye, seluruh kontestan mulai menebar visi misi dan programnya guna meraih simpati dan suara pemilih.

Seiring dengan tahapan tersebut, kata dia, politik uang berpotensi muncul untuk mempengaruhi pemilih.

"Perilaku `kotor` para kandidat ini karena ditunjang oleh lemahnya pendidikan politik bagi masyarakat," kata Nana Subana dalam kampanye anti politik uang di Alun-alun Barat Kota Serang.

Ia mengatakan, dalam upaya meminimalisir politik uang khususnya pada pilkada, Kota Serang Jaringan Rakyat untuk Demokrasi dan Pemilu (JRDP) menggelar kampanye anti politik uang. Kegiatan tersebut dimaksudkan untuk memberikan pendidikan politik terhadap pemilih serta menyampaikan pemahaman terkait bahaya politik uang pada pilkada.

Menurut Nana, kegiatan tersebut menyampaikan bahwa politik uang masih mewarnai proses penyelenggaraan pilkada di Kota Serang, meski tensinya tidak sebesar pilkada sebelumnya ditahap kampanye. Namun, tidak menutup kemungkinan pada tahapan akhir atau menjelang pencoblosan di TPS, akan kembali marak.

"Kita melihat indikator kuat adanya politik uang, dilihat dari visi misi dan tagline para kandidat tidak ada yang fokus pada persoalan korupsi, serta tidak ada yang mengusung jargon anti politik uang," kata Nana.

Kedua, lanjut Nana, pendidikan politik yang kurang dikonsumsi oleh masyarakat pemilih, sehingga potensi ini yang selalu dimanfaatkan oleh para calon.

Sehingga, kata dia, JRDP hadir untuk mengisi ruang ruang kosong sebagai bentuk penyampaian terhadap publik tentang bahaya politik uang. Politik uang bukan hanya merusak tatanan demokrasi, tetapi juga berdampak hukum dengan ancaman pidana.

Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 sebagaimana perubahan UU Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pilkada, menjelaskan orang yang terlibat politik uang terancam pidana maksimal lima tahun penjara.

"Sanksinya jelas bisa penjara jika terbukti. Karena di Undang-Undang Nomor 10 (UU 10/2016), tegas aturannya bahwa pemberi dan penerima sama-sama bisa dihukum. Ancaman pidana sampai lima tahun," kata Nana.

Sementara itu koordinator acara kampanye anti politik uang, Fuaduddin Bagas mengatakan, kegiatan serupa akan digelar setiap pekan dengan mengambil tempat-tempat publik, seperti mall dan keramaian lainya.

Menurut Bagas, upaya tersebut untuk untuk menghindari adanya praktek politik uang dalam pemilihan kepala daerah di Kota Serang. Selain ruang ruang public relawan JRDP di kampung-kampung juga ditugaskan untuk melakukan kampanye anti politik uang terhadap masyarakat yang ada di kampung.

"Kita berharap kegiatan ini juga dapat dilakukan oleh para calon untuk memviralkan kegiatan kampanye dengan tagline menolak politik uang sebagai pendidikan politik terhadap pemilih. Karena politik uang juga selain ancaman pidana juga bisa mendiskualifikasi calon yang terbukti melakukan politik uang," kata Bagas.

Baca juga: Bawaslu RI Soroti Politik Uang Jelang Pilkada

Pewarta: Mulyana

Editor : Ganet Dirgantara


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2018