Pemerintah Kabupaten Lebak, Provinsi Banten mengoptimalkan Lembaga Peduli Anak Terpadu Berbasis Masyarakat (LPATBM) tingkat desa dan kelurahan untuk mencegah kekerasan terhadap anak dan perempuan.
 
"Kita mengapresiasi tahun ini menurun kasus kekerasan anak," kata Kepala Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A) Kabupaten Lebak Abdul Rohim di Rangkasbitung, Lebak, Kamis.
 
Pemerintah Kabupaten Lebak mengoptimalkan LPATBM tingkat desa dan kelurahan untuk mencegah dan melindungi anak-anak dan perempuan dari berbagai tindakan kekerasan.
 
Selama ini, peran LPATBM di desa dan kelurahan di Kabupaten Lebak berjalan baik, karena banyak warga yang memberanikan diri untuk melaporkan kasus kekerasan seksual kepada aparat kepolisian.
 
Bahkan, hingga September 2024 kasus kekerasan anak dan perempuan menurun hingga 90 kasus dibandingkan 2023 sebanyak 130 kasus.
 
"Kami melihat menurunnya kasus itu karena berjalannya peran LPATBM itu," kata Abdul.

Baca juga: Kota Tangerang optimalkan peran satgas anak wilayah cegah kekerasan
 
Menurut dia, kasus kekerasan yang dialami anak - anak baik kekerasan fisik maupun seksual kebanyakan pelakunya orang dekat di antaranya ayah kandung, ayah sambung, paman, guru, tetangga hingga saudara sepupu.
 
"Semua kasus kekerasan seksual itu diproses secara hukum sesuai UU yang berlaku," katanya menjelaskan.
 
Ia mengatakan, kehadiran LPATBM di desa dan kelurahan mampu mensosialisasikan dan memberikan edukasi kepada masyarakat, tokoh agama, tokoh adat, kepolisian, aktivis perempuan untuk mencegah terjadinya kasus kekerasan seksual yang dialami anak-anak maupun perempuan.
 
Sebab, LPATBM nantinya akan melindungi dan mengawasi anak-anak dan perempuan sehingga tidak terjadi kasus kekerasan seksual.

Baca juga: Polisi tangkap pelaku pencurian disertai kekerasan di Tangerang
 
Selain itu juga korban kekerasan seksual mendapatkan konseling untuk penanganan penyembuhan trauma yang melibatkan psikologi dan mendampingi korban untuk diproses pelakunya hingga pengadilan.
 
"Kami berkomitmen untuk melindungi anak-anak agar tumbuh kembang, aman, nyaman, dan senang," katanya menjelaskan.
 
Sementara itu, aktivis perempuan Kabupaten Lebak Ratu Mintarsih mengatakan selama ini kasus kekerasan seksual yang menimpa anak-anak dan perempuan sudah banyak dilaporkan kepada kepolisian untuk diproses secara hukum.
 
Saat ini, ujarnya, kasus kekerasan anak dan perempuan terjadi akibat berbagai faktor, antara lain, faktor lingkungan, pendidikan, ekonomi, media sosial, dan keluarga.
 
"Kami mendampingi korban kekerasan seksual terhadap anak dan perempuan untuk diproses hukum karena terlibat unsur pidana agar dapat memberikan efek jera," katanya.

Baca juga: DPRD sebut peningkatan kekerasan perempuan di Banten jadi urgensi raperda

Pewarta: Mansyur suryana

Editor : Bayu Kuncahyo


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2024