Unit Pelayanan Teknis (UPT) Pelayanan Metrologi Legal Dinas Peeindustrian Perdagangan Koperasi Usaha Kecil Menengah (Disperindagkop UKM) Kota Tangerang, Banten, telah melakukan pengecekan atau tera ulang alat ukur di lima SPBU selama periode bulan Agustus 2024 untuk mencegah adanya kecurangan.

Kepala UPT Pelayanan Metrologi Legal Kota Tangerang Nur Hidayati di Tangerang, Minggu, mengatakan SPBU di Kota Tangerang telah dipastikan lulus uji tera.

"Kegiatan uji tera ini adalah upaya untuk memastikan tidak adanya kecurangan dalam takar timbangan di SPBU," kata Nur Hidayati dalam keterangannya.

Adapun lima SPBU yang telah dilakukan uji tera selama periode Agustus 2024 yakni SPBU 34-15121 Sangiang Jaya Kecamatan Periuk, SPBU 34-15119 Kecamatan Benda.

SPBU 34-15102 Sudimara Timur Kecamatan Ciledug, SPBU COCO 34-15103 Panunggangan Kecamatan Pinang dan SPBU 34-15107 Panunggangan Barat Kecamatan Cibodas.

Baca juga: Pemkot Tangerang pastikan seluruh SPBU telah penuhi standar uji tera

Disperindagkop UKM Kota Tangerang, lanjutnya, menargetkan sebanyak 79 SPBU dilaksanakan uji tera dalam kurun waktu setahun sehingga proses dibagi dalam beberapa bulan.

"Kita juga biasanya melaksanakan uji tera di momentum penting seperti lebaran dan akhir tahun untuk memastikan kualitas ketepatan takaran timbangan di seluruh SPBU di Kota Tangerang,” ujarnya.

Tidak hanya memastikan ketepatan timbangan, Pemkot Tangerang juga melakukan pengawasan terhadap administrasi seluruh SPBU di Kota Tangerang.

Pemkot Tangerang juga membuka layanan pengaduan untuk seluruh masyarakat yang mendapati keberadaan SPBU bertindak nakal atau tidak sesuai tera dengan cara membuat laporan pengaduan ke nomor 0821-3582-7972 atau mengirim surel beralamat di metrologitangerang@gmail.com

Baca juga: Faskes di Kota Tangerang siap tangani kasus Mpox
 

 

Pewarta: Achmad Irfan

Editor : Bayu Kuncahyo


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2024