Sebanyak 6 (enam) orang warga negara asing berkewarganegaraan China diamankan dan dilakukan pemeriksaan karena adanya indikasi pelanggaran dokumen keimigrasian.
Pengamanan dan pemeriksaan ini dilakukan sehubungan dengan adanya pengawasan orang asing dengan kode operasi “Jagratara ” tahap II dengan kendali pusat oleh Direktorat Jenderal Imigrasi bersama dengan Kantor Wilayah Kemenkumham Banten, Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Serang, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Cilegon dan Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang.
Operasi pengawasan yang dilakukan selama tiga hari mulai dari 21 Agustus 2024 hingga 23 Agustus 2024 ini pada 5 (lima) perusahaan yang ada di wilayah kerja Kantor Imigrasi Cilegon, 3 perusahaan di wilayah kerja Kantor Imigrasi Serang dan 2 perusahaan yang ada di wilayah kerja Kantor Imigrasi Tangerang.
Baca juga: Kakanwil paparkan pelayanan publik ramah kelompok rentan Kemenkumham Banten
Dari pemeriksaan 10 perusahaan, tim menemukan 168 tenaga kerja asing dari berbagai Negara, dengan 6 (enam) orang asing berkewarganegaraan China diamankan.
"Tim kami sudah mengamankan keenam orang tersebut untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, keenam orang tersebut memiliki permasalahan yang sama yaitu melewati batas ijin tinggal keimigrasian yang sudah ditentukan, keenam orang tersebut berkewarganegaraan China apabila terbukti melakukan pelanggaran maka akan di proses sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku," kata Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Banten Dodot Adikoeswanto dalam keterangannya, Senin.
Jagratara sendiri mengandung makna selalu waspada yang merupakan cerminan fungsi keimigrasian dalam menjaga keamanan negara, Operasi Jagratara merupakan agenda rutin dilakukan setiap tahunnya yang di lakukan secara serentak di seluruh Wilayah Indonesia.
Dodot menjelaskan, Kemenkumham akan terus berkomitmen melakukan pengawasan kepada orang asing yang berada di Wilayah Provinsi Banten.
"Jika ada yang bermasalah maka akan langsung di tindak lanjuti sesuai dengan peraturan ini semua sebagai perwujudan fungsi keimigrasian dalam hal pengamanan dan penegakan hukum," pungkas dia.
Baca juga: Hari Pengayoman, Kemenkumham Banten fokus tingkatkan kesadaran hukum masyarakat
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2024
Pengamanan dan pemeriksaan ini dilakukan sehubungan dengan adanya pengawasan orang asing dengan kode operasi “Jagratara ” tahap II dengan kendali pusat oleh Direktorat Jenderal Imigrasi bersama dengan Kantor Wilayah Kemenkumham Banten, Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Serang, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Cilegon dan Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang.
Operasi pengawasan yang dilakukan selama tiga hari mulai dari 21 Agustus 2024 hingga 23 Agustus 2024 ini pada 5 (lima) perusahaan yang ada di wilayah kerja Kantor Imigrasi Cilegon, 3 perusahaan di wilayah kerja Kantor Imigrasi Serang dan 2 perusahaan yang ada di wilayah kerja Kantor Imigrasi Tangerang.
Baca juga: Kakanwil paparkan pelayanan publik ramah kelompok rentan Kemenkumham Banten
Dari pemeriksaan 10 perusahaan, tim menemukan 168 tenaga kerja asing dari berbagai Negara, dengan 6 (enam) orang asing berkewarganegaraan China diamankan.
"Tim kami sudah mengamankan keenam orang tersebut untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, keenam orang tersebut memiliki permasalahan yang sama yaitu melewati batas ijin tinggal keimigrasian yang sudah ditentukan, keenam orang tersebut berkewarganegaraan China apabila terbukti melakukan pelanggaran maka akan di proses sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku," kata Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Banten Dodot Adikoeswanto dalam keterangannya, Senin.
Jagratara sendiri mengandung makna selalu waspada yang merupakan cerminan fungsi keimigrasian dalam menjaga keamanan negara, Operasi Jagratara merupakan agenda rutin dilakukan setiap tahunnya yang di lakukan secara serentak di seluruh Wilayah Indonesia.
Dodot menjelaskan, Kemenkumham akan terus berkomitmen melakukan pengawasan kepada orang asing yang berada di Wilayah Provinsi Banten.
"Jika ada yang bermasalah maka akan langsung di tindak lanjuti sesuai dengan peraturan ini semua sebagai perwujudan fungsi keimigrasian dalam hal pengamanan dan penegakan hukum," pungkas dia.
Baca juga: Hari Pengayoman, Kemenkumham Banten fokus tingkatkan kesadaran hukum masyarakat
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2024