Tangerang Selatan (Antara News Banten) - Badan Pendapatan Daerah Kota Tangerang Selatan, Banten, memasang stiker bagi penunggakan pajak di Pondok Aren.

"Kami memasang stiker setelah mereka (wajib pajak) dilakukan peneguran. Kemudian ditunggu sampai tujuh hari. Jika belum membayar juga baru dilakukan pemasangan stiker," ujar Korwil 2 Bapenda, Budi Wardana di Pondok Aren, Tangerang Selatan, Selasa.

Menurut Budi, hal ini dilakukan agar wajib pajak segera membayarkan pajaknya serta pemerintah kota bisa mencabut stiker penanda penunggakan pajak.

"Kalau hari ini kami baru melakukan penindakan di satu titik. Sementara nantinya akan kami lakukan penindakan di titik lain," ujar Budi.

Kepala Bidang Pajak Daerah II Rahayu Sayekti mengatakan penindakan ini dinilai efektif membuat wajib pajak jera.

"Wajib pajak tentunya tidak ingin kehilangan konsumen maka stiker yang dipasang harus segera dicabut," ujar dia.

"Sementara stiker tidak bisa dicabut kalau belum bayar pajak. Apalagi kalau dicabut sendiri, mereka bisa kena sanksi karena melakukan pengrusakan barang milik daerah," kata wanita yang akrab disapa Ayu tersebut.

"Ini stiker kan barang milik daerah, dipasang sesuai aturan, diturunkan juga sesuai aturan," ujar Ayu.

Sementara sepanjang tahun 2018 ini di Tangsel sudah ada sekitar tiga titik yang dilakukan penindakan penempelan stiker penunggakan pajak.

"Kalau tahun kemarin sekitar ada 12 titik dilakukan penindakan. Saat ini cenderung berkurang karena mereka tentunya tidak mau malu tidak bayar pajak terus menerus," ujarnya.

Baca juga: Bapenda Tangsel Siap Tingkatkan Retribusi Pajak

Pewarta: Annisa

Editor : Ganet Dirgantara


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2018