Tangerang (Antara) - Aparat Polresta Tangerang, Banten mengusut kasus penipuan oleh RF (35) terhadap 20 warga Kecamatan Jambe dan Panongan yang dijanjikan menjadi calon aparatur sipil negara (CASN) di lingkup Pemkab Tangerang.

"Masalah tersebut kami tindak lanjuti dan meminta keterangan sejumlah pihak terutama dari pelapor sebagai saksi," kata Kasat Reskrim Polresta Tangerang, Wiwin Setiawan di Tangerang, Minggu.

Wiwin mengatakan laporan tersebut diproses sesuai hukum yang berlaku dan pihak yang dirugikan diharapkan memberikan keterangan secara jelas.

Pernyataan tersebut sehubungan sebanyak 20 warga Kecamatan Jambe dan Kecamatan Panongan, memberikan uang sebesar Rp15 juta hingga Rp55 juta kepada RF dengan janji menjadi aparat sipil negara (ASN) di lingkup Pemkab Tangerang.

Namun mayoritas pelapor merupakan wanita berusia 21 tahun sampai 26 tahun dan mereka bekerja dengan memenuhi beberapa tahapan dan persyaratan.

Bahkan salah seorang diantara pelapor telah mendapatkan seragam Dispenda Pemkab Tangerang, tapi belum diperkenankan untuk bekerja menunggu waktu yang ditetapkan.

Setelah batas waktu dijanjikan, calon ASN itu mempertanyakan kepada RF, tapi tidak ada jawaban, malahan menghilang.

Merasa dirugikan maka para calon ASN itu akhirnya melaporkan ke Polresta Tangerang di kawasan Pusat Pemerintahan di Kecamatan Tigaraksa.

Pemkab Tangerang, melalui Sekretaris Daerah Moch. Maesyal Rasyid membantah RF bukan karyawan dan tidak tercantum dalam data kepegawaian.

Sedangkan pihaknya menyerahkan sepenuhnya kasus tersebut kepada aparat Polresta Tangerang karena warga yang dirugikan telah melaporkan.

"Kami belum menetapkan RF sebagai tersangka karena masih dalam pemeriksaan saksi," kata mantan Kapolsek Balaraja itu.

Sebelumnya, sejak tahun 2012, Pemkab Tangerang tidak diperkenankan untuk merekrut ASN karena merupakan kewenangan pemerintah pusat.

Baca juga: Kemenag Lebak Imbau Warga Waspadai Penipuan Umrah


Hal itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No.56 tahun 2012 dan perubahanh kedua PP No.48 tahun 2015 tentang Pengangkatan Honorer Pegawai Negeri Sipil. 

Pewarta: Adityawarman(TGR)

Editor : Ganet Dirgantara


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2018