Tangerang (Antara News Banten) - Pejabat Sementara (PJs) Wali Kota Tangerang M. Yusuf menegaskan, Pemkot Tangerang siap lakukan penghapusan denda/sanksi administrasi pelayanan kependudukan.

"Potensi PAD yang hilang dengan dihapusnya denda atau sanksi administrasi sekitar 3 Miliar per tahun," Ujar PJs M. Yusuf dalam keterangan pada Jawaban Wali Kota Tangerang Atas Pandangan Umum Fraksi Mengenai Raperda administrasi kependudukan.

Selain itu, penerbitan Kartu Indentitas Anak (KIA) pun mekanismenya sama dengan penerbitan KTP elektronik.

"Di tahap awal akan ditarget sebanyak 50.000 anak atau 10 persen dari total jumlah anak di kota Tangerang. Pembuatannya tidak dikenakan biayadan saat ini sudah tersedia blangko sebanyak 300 ribu keping di Disdukcapil," ujarnya.

Lebih lanjut Beliau menjelaskan, Pemkot telah melakukan upaya percepatan pelayanan perekaman KTP elektronik keliling di kecamatan hingga RW, rumah sakit, panti jompo serta rumah warga yang sakit dan disabilitas.

"Camat dengan melibatkan lurah juga melakukan penyisiran ke warga yang belum melakukan perekaman KTP dan yang belum memiliki akta kelahiran bagi yang berusia 0 - 18 tahun," Jelasnya.

Kemudian terkait dengan penegakan aturan atau sanksi bagi aparatur pemkot, PJs menjelaskan bahwa pemkot Tangerang akan senantiasa melakukan pengawasan atas pelayanan administrasi kependudukan bagi masyarakat kota Tangerang.

"Dan apabila terbukti terdapat penyimpangan akan ditindak dan dikenakan sanksi sesuai dengan aturan perundang - undangan yang berlaku," ujarnya.

Baca juga: Tangsel Kembali Luncurkan Aplikasi "Siantar"
 

Pewarta: Irfan

Editor : Ganet Dirgantara


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2018