Tangerang (Antara News Banten) - Pemerintah Kota Tangerang, Provinsi Banten memberikan sertifikat halal pada produk yang dihasilkan 205 pelaku industri kecil dan menengah (IKM) di daerah ini.

Kabid Perindustrian Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Tangerang Wawan Kuswanto di Tangerang, Rabu, mengatakan pemberian sertifikat halal kepada IKM bertujuan untuk meningkatkan nilai produksi yang dihasilkan.

Sehingga, setiap pelaku IKM tak lagi terkendala lagi dalam urusan sertifikasi karena sudah dibantu oleh pemerintah dan bisa fokus dalam pengembangan produknya.

Baca juga: Menteri PPN: Industri Perlu Antisipasi Perkembangan Teknologi Digital

Apalagi, lanjutnya, pertumbuhan IKM dan UMKM di Kota Tangerang saat ini sangat begitu pesat. Hampir di seluruh kecamatan peningkatan UMKM bertambah seiring dengan kemudahan izin yang diberikan dan juga pembinaan.

"Intinya, Pemkot Tangerang akan membantu dalam proses sertifikasi halal ini sehingga IKM akan cepat berkembang," ujarnya.

Sementara itu, pemberian fasilitas sertifikasi halal yang masuk dalam program tahun 2018 pun akan terus ditingkatkan.

Sebab, biaya sertifikasi halal yang menelan angka sebesar Rp2,5 juta hingga Rp3 Juta telah terbantu dengan adanya fasilitas dari Pemkot Tangerang.

Namun, IKM yang akan mendapatkan sertifikasi halal secara gratis pun harus melalui proses audit yang dilaksanakan oleh LPOM Banten.

Jika syarat dalam mendapatkan sertifikasi halal terpenuhi, maka IKM tersebut akan lolos dan mendapatkannya.

Adapun IKM yang mendapatkan sertifikasi halal diantaranya adalah dengan bahan baku bersih dan tak mengandung unsur non halal. "Jadi sebenarnya mudah karena sebagian IKM telah mengetahui syaratnya," ujarnya.

Pewarta: Irfan

Editor : Ganet Dirgantara


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2018