Tangerang Selatan (Antara News Banten) - Satuan Polisi Pamong Praja Kota Tangerang Selatan, Banten, merazia belasan toko penjual minuman keras di tiga kecamatan dengan mengamankan ribuan botol minuman keras ilegal berbagai merek.

"Razia ini rutin dilakukan, namun razia yang dilakukan pada Senin (12/3) sampai Selasa (13/3) dini hari itu merupakan pertama sepanjang 2018 dilaksanakan," kata Kepala Bidang Penindakan dan Penegakan Perundang-undangan Satpol PP Kota Tangerang Selatan, Oki Rudianto di Tangerang Selatan, Selasa.

Dia  menjelaskan  barang bukti saat ini sudah diamankan di kantor Satpol PP.

"Untuk jumlah pastinya jumlah botol minuman keras akan dihitung besok," kata dia ketika ditemui di kantornya usai melakukan razia.

Kepala Seksi Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Satpol PP Tangerang Selatang Taufik Wahidin menambahkan kegiatan operasi ini merupakan realisasi dan sosialisasi Perda No.4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Perizinan dan Pendaftaran Usaha Perindustrian dan Perdagangan khususnya pasal 122.

Baca juga: Polres Tangerang Sita 1.020 Botol Minuman Keras

Dia menegaskan, pemkot tidak menerbitkan izin usaha industri, impor, edar dan SIUPP bagi pelaku usaha minuman beralkohol. Selain itu melarang setiap orang atau badan memproduksi, mengedarkan, dan memperdagangkan minuman beralkohol.

"Dalam Perda itu jelas jika pelaku usaha atah tempat pariwisata dilarang keras untuk menjual atau memproduksi minuman beralkohol. Selain itu jelas juga dikatakan jika tempat wisata seperti kafe dan tempat karaoke harus mengikuti aturan yang ditetapkan oleh perda," ujar dia.

Tak hanya menyita minuman keras, Satpol PP juga menutup paksa kafe dan tempat karaoke yang masih beroperasi di atas pukul 01.00 dini hari. "Ya tadi memang ada beberapa kafe dan karaoke yang masih buka. Saya minta langsung tutup sesuai aturan," kata dia.

Sementara dalam razia ini, Satpol PP menggandeng Organisasi Masyarakat (Ormas) Gerakan Reformasi Masyarakat (GRAM) sebagai informan yang memetakan titik penjualan minuman kerask di kafe besar, warung remang-remang, dan toko kelontong biasa.

"Kita dapat laporan dari masyarakat. Jika penjualan Miras ini meresahkan makanya kita lapor pada Satpol PP kemudian memberitahukan mana saja toko yang menjual minuman keras . Fungsi kami di sini sebagai penyalur aspirasi dan keluhan masyarakat," kata Agus Suhendar dari GRAM Korwil Tangerang Selatang.

Pewarta: Annisa

Editor : Ganet Dirgantara


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2018