Tangerang, (Antara News) - Aparat Polres Tangerang, Banten, menyita sebanyak 1.020 minuman keras berbagai merek yang dibawa pelaku mengunakan kendaraan bak terbuka untuk dikirim ke Kecamatan Kosambi dan disimpan dalam ruko.

"Pertama kami mengamankan kendaraan membawa minuman itu nomor polisi B-9025-BRL yang memuat 30 dus," kata Kapolsek Teluknaga AKP Arif Purnama Oktora di Tangerang, Kamis.

Arif mengatakan petugas menyita minuman itu dari dua pelaku Iman (37) dan Wahyu (34) di Jalan Raya Prancis, Kecamatan Kosambi.

Imam merupakan sopir kendaraan bak terbuka dan Wahyu adalah kondektur, ketika diperiksa petugas, kedua pelaku mengelak membawa minuman keras.

Bahkan mereka menolak untuk dibuka isi dalam kendaraan dan berdalih minuman ringan untuk diantar ke sebuah tempat di Kosambi.

Petugas kemudian membawa sebanyak 360 botol yang dikemas dalam 30 kardus berupa anggur merah mengandung alkohol kadar tinggi.

Setelah itu dilakukan pengembangan kasus dan menyuruh kedua pelaku menunjukan minuman keras lainnya.

"Ada sebanyak 300 botol minuman lainnya yang disita dari penyimpanan di sebuah ruko," katanya.

Dia menambahkan petugas kemudian bergerak cepat setelah mendapatkan informasi dari pelaku bahwa ada aksi penimbunan minuman beralkohol pada sebuah ruko yang tidak jauh dari yang disita 300 botol.

Dalam catatan petugas, sebanyak 1.020 botol minuman beralkohol yang diamankan di Mapolsek Teluknaga.

Arif mengatakan pihaknya mengembangkan kasus itu dan berupaya untuk menjerat pemasok minuman keras.

Namun konsumen minuman keras itu kebanyakan adalah pengunjung kafe remang-remang yang ada di kawasan pesisir Kabupaten Tangerang.

Pewarta: Adityawarman

Editor : Ganet Dirgantara


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2017