Tangerang (Antaranews Banten) - Kemudahan perizinan yang dikeluarkan Pemerintah Kota Tangerang kepada pelaku UMKM yang hanya cukup di tingkat Kecamatan saja membuat usaha kerakyatan tersebut bertumbuh kembang di kota seribu industri dan sejuta jasa tersebut.

Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kota Tangerang H Sayuti di Tangerang, Selasa, mengatakan saat ini hingga akhir tahun 2017 tercatat ada 10.284 UMKM yang telah terverifikasi dan memiliki izin. Jumlah tersebut tumbuh pesat setiap tahunnya karena sejumlah program ekonomi kreatif yang digulirkan Pemkot Tangerang di setiap wilayah. 
   
Pembentukan kampung tematik misalnya, telah mendorong setiap wilayah menjadi tempat wisata dan membuat warga kreatif sehingga terbuka peluang usaha baru. Mulai dari menjual jajanan makanan, sayuran hingga cinderamata. Misalnya saja di Kampung Bekelir yang kini telah menjadi tempat pariwisata bagi wisatawan domestik maupun mancanegara.

Lalu ada juga Tangerang Expo yang diselenggarakan rutin setiap tahunnya oleh Pemkot Tangerang. Ajang promosi produk unggulan UMKM tersebut, telah menjadi agenda rutin belanja bagi masyarakat.

Tak hanya sebagai wadah untuk berjualan produk, Tangerang Expo pun menciptakan kerja sama antara pelaku UMKM dan pengusaha dalam bidang permodalan dan pemasaran. Selain itu, setiap pengusaha pun bisa saling bertukar informasi dalam pengembangan usahanya.

"UMKM adalah bagian dari ekonomi kreatif yang masuk sebagai prioritas pembangunan sehingga tercetus ide kreatif dan mendorong terciptanya enterpreneur dan identitas lokal daerah," katanya.

Sekretaris Daerah Kota Tangerang Dadi Budaeri menambahkan, peluang berkembangnya UMKM sangat besar karena lokasi strategis dan masyarakat yang kreatif. Keberadaan Bandara Soekarno - Hatta yang merupakan pintu penghubung antar negara, lanjutnya, juga membantu bagi pelaku UMKM.

Pemerintah Kota Tangerang pun telah mengeluarkan Peraturan Walikota Nomor 12 Tahun 2016 tentang pelimpahan sebagian kewenangan Wali kota kepada camat antara lain penertiban izin usaha mikro dan kecil ke kecamatan masing - masing.

Adapun izin untuk pelaku UMKM baru yakni, cukup datang ke Kantor Kecamatan setempat untuk mengurus izin dengan membawa syarat antara lain Surat pengantar RT/RW, Jenis dan Lokasi Usaha, KTP dan KK serta Pas Photo 4x6.

Setelah izin sudah diperoleh, lalu datang ke kantor Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi mengisi formulir kembali untuk kemudian dimasukkan ke dalam pusat data UMKM Binaan.

"Intinya, perizinan untuk UMKM sudah sangat mudah. Dinas Koperasi dan UMKM hanya memberikan pembinaannya," paparnya.

Kepala Bidang UMKM, Sarmili menambahkan telah banyak produk UMKM yang menembus pasaran Internasional seperti baju muslim, ukiran tangan, meubel, souvenir hingga makanan. Sudah banyak produk lokal dari Kota Tangerang yang diminati pangsa pasar luar daerah.

"UMKM telah menjadi penggerak ekonomi daerah karena tumbuh pesat dan memberikan keuntungan bagi masyarakat," ujarnya.

Pewarta: Irfan

Editor : Ganet Dirgantara


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2018