Penjabat (Pj) Walikota Serang, Yedi Rahmat mengatakan menghormati proses hukum yang menjerat Kepala Dinas Pariwisata Kepemudaan dan Olahraga (Kadisparpora) berinisial S yang ditetapkan sebagai tersangka korupsi penyewaan lapak pedagang di kawasan Stadion Maulana Yusuf Kota Serang, Banten.

"Semua mendengar Kadisparpora menjadi tersangka dan kami tetap menghormati proses hukum yang sedang ditangani oleh Kejari Serang," katanya di Serang, Rabu.

Pihaknya juga mendukung upaya Kejari untuk mengungkap kasus korupsi tersebut sampai ke akar-akarnya. Karena menurutnya yang namanya hukum tetap harus ditegakkan.

"Yang namanya hukum harus ditegakkan, siapapun orangnya. Mau dia pejabat apapun," katanya.

Baca juga: Kepala Disparpora Kota Serang ditetapkan jadi tersangka
 
Terkait bantuan hukum saat ini pihaknya belum menentukan. Karena hal tersebut harus berdasarkan hasil diskusi dengan internal Pemkot Serang.

“Bantuan hukum kami belum diskusi dengan Pak Sekda dan Asda. Seandainya ada akan kita bantu bantuan hukum tersebut,” jelasnya.
 
Menurutnya penetapan Kadisparpora Kota Serang sebagai tersangka di kasus korupsi tersebut harus dijadikan pelajaran bagi semua pegawai di lingkungan Pemerintahan Kota (Pemkot) Serang.

"Semua yang terjadi saat ini harus dapat menjadi pelajaran ke depan bahwa tata kelola pemerintahan keuangan harus berjalan baik dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan," katanya.

Baca juga: 5.681 caleg terpilih belum laporkan LHKPN ke KPK

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang menetapkan Kepala Disparpora Kota Serang sebagai tersangka kasus penyewaan lapak pedagang di kawasan Stadion Maulana Yusuf Kota Serang, Banten.

Kepala Kejari Serang Lulus Mustofa, mengatakan berinisial S yang ditetapkan sebagai tersangka kasus penyewaan lapak pedagang di kawasan Stadion Maulana Yusuf Kota Serang saat ini menjabat sebagai Kepala Disparpora Kota Serang.

"Jadi yang bersangkutan ini tersangka S melakukan PKS (perjanjian kerja sama) dengan pihak ketiga tanpa melalui prosedur," katanya..

Seharusnya pihak ketiga sebelum mengelola aset pemerintah harus membayarkan sewa minimal dua hari sebelum penandatanganan PKS.

"Kenyataannya sampai hari ini uang sewa itu tidak di bayar, tidak ada pemasukan ke rekening kas umum daerah sesuai dengan perhitungan jasa pelayanan penilai publik senilai Rp483 juta," katanya.

Baca juga: Pemprov Banten bentuk satgas penelusuran kendaraan dinas yang hilang

Pewarta: Desi Purnama Sari

Editor : Bayu Kuncahyo


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2024