Kantor Imigrasi Cilegon kembali menggelar Rapat Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA) tingkat Kota Cilegon yang dilaksanakan di Anyer, Kabupaten Serang, Banten, Rabu (23/7).

Kegiatan TIMPORA kali ini diikuti oleh sejumlah instansi diantaranya Kesbangpol Kota Cilegon, Satuan Polisi Pamong Praja Kota Cilegon, Disdukcapil Kota Cilegon, Polres Kota Cilegon, Kesyahbandar dan Otoritas Pelabuhan Kelas 1 Banten, Kejaksaan Negeri Kota Cilegon, Bea dan Cukai Merak, Komandan Distrik Militer 0623 Kota Cilegon, Badan Intelijen Strategis TNI, Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan Banten, Komandan Pangkalan TNI AL, Kepolisian perairan Daerah Banten, Badan Intelijen Negara Kota Cilegon, Badan Narkotika Nasional Kota Cilegon.

Tidak hanya diikuti oleh instansi luar, Kantor Imigrasi Serang serta Kantor Imigrasi Tangerang juga ikut serta dalam kegiatan Rapat TIMPORA tingkat Kota Cilegon kali ini.

Baca juga: RUU Keimigrasian: Regulasi untuk jawab tantangan kini dan masa depan

Sebelumnya Kantor Imigrasi Cilegon telah menyelenggarakan Rapat TIMPORA tingkat Kecamatan pada bulan Maret. Kepala Kantor Imigrasi Cilegon, Muhammad Deny Frimansyah, membuka rapat dengan menyampaikan bahwa kegiatan TIMPORA bertujuan untuk memperkuat pengawasan orang asing di wilayah Kota Cilegon.

“Rapat TIMPORA yang dilaksanakan oleh Kantor Imigrasi Cilegon sebagai salah satu upaya dalam pengamanan serta deteksi dini pencegahan adanya tindakan kejahatan yang dilakukan oleh orang asing di Kota Cilegon, perlu dilakukan pengawasan terhadap orang asing agar tidak mengganggu masyarakat sekitar,” ujar Deny kepada peserta rapat yang hadir.

Deny juga mengingatkan bahwa pentingnya sinergitas antar instansi dalam rangka pengawasan orang asing sehingga pengawasan orang asing di lapangan juga harus dilakukan bersama.

“Imigrasi tentu tidak bisa berjalan sendiri melihat adanya permasalahan yang dihadapi di lapangan, perlu bantuan dan kolaborasi antar instansi agar dapat menangani pelanggaran yang dilakukan WNA sehingga semakin efektif pengawasan dan penegakan hukum di wilayah kota Cilegon” tambahnya.

Baca juga: Periode Januari-Juni 2024, kedatangan orang asing meningkat 7.2%

Kegiatan Rapat TIMPORA kali ini diisi dengan pemaparan materi terkait pengawasan orang asing dilanjutkan dengan sesi tanya jawab serta pertukaran
informasi antar peserta rapat.

Kegiatan TIMPORA ini merupakan implementasi dari Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentnag keimigrasian, serta Peraturan Presiden Nomor. 31 Tahun 2013 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No. 6 Tahun 2011 tentang pasal 196-200 dan Permenkumham No. 50 Tahun 2016 tentang Tim Pengawasan Orang Asing.

Dengan adanya kegiatan Rapat TIM PORA tingkat Kota Cilegon diharapkan dapat memperkuat kerja sama antar instansi dalam pengawasan orang asing di Kota Cilegon.

Baca juga: Semester satu 2024, 2.041 WNA dapat sanksi dari Imigrasi

Pewarta: Susmiatun Hayati

Editor : Bayu Kuncahyo


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2024