Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Serang Kota menggencarkan Operasi Patuh Maung 2024 Polda Banten di sejumlah kawasan yang sering terjadi pelanggaran lalu lintas oleh masyarakat.
"Ada beberapa tempatnya di daerah pasar lama Pocis, di Pasar Rau, banyak yang menerobos di jalur rel kereta di simpang rel kereta Penancangan, dan beberapa dari tempat itu potensi pelanggarannya cukup," kata Kaur Binops Satlantas Polres Serang Kota Ipda Dedi Yuwanto ditemui di perempatan Ciceri, Serang, Senin.
Dedi mengatakan wilayah tersebut telah terjangkau Operasi Patuh Maung 2024 selama sepekan setelah berlakunya pada Senin (15/7). Target fokus kegiatan tersebut yakni memberi imbauan dan sosialisasi.
Dalam giat tersebut, pihaknya menemukan sejumlah pelanggaran seperti pengemudi yang tidak pakai helm. Sosialisasi juga diberlakukan bagi pengemudi motor yang tidak memakai helm ketika dibonceng.
Baca juga: Selama Operasi Maung 2024, polisi tindak 164 pengendara
Selain di wilayah rawan pelanggaran, titik sosialisasi juga dilakukan di kawasan pangkalan ojek konvensional maupun ojek daring.
"Selama ini ojek seringkali susah untuk memberikan helm ke penumpang, yang paling utama tertib lalu lintas dan utamakan keselamatan," ujar dia.
Pantauan ANTARA, anggota Satlantas Polsek Serang Kota memberikan sosialisasi langsung kepada anggota pangkalan ojek di wilayah tersebut.
Bagi pengendara yang ditemukan indikasi pelanggaran, anggota Satlantas memberikan imbauan serta teguran kepada pengemudi agar tertib berlalu lintas.
Operasi Patuh Maung 2024 juga dilakukan secara terorganisir di kawasan pendidikan. Seperti yang sudah dilakukan di SMAN 2 Kota Serang, MAN 2 Kota Serang, juga Al-Azhar Serang.
Operasi Patuh Maung 2024 dilaksanakan selama 14 hari dimulai tanggal 15 sampai dengan 28 Juli 2024 dengan sasaran prioritas yakni tidak menggunakan helm standar SNI atau tidak menggunakan safety belt, pengemudi kendaraan bermotor yang melawan arus, penggunaan knalpot bodong.
Selain itu, berboncengan lebih dari satu orang, mengemudikan kendaraan bermotor dalam pengaruh alkohol, dan pengemudi kendaraan bermotor yang menggunakan ponsel saat berkendara.
Baca juga: 16 pelaku kejahatan ditangkap Polres Serang selama Operasi Pekat Maung
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2024
"Ada beberapa tempatnya di daerah pasar lama Pocis, di Pasar Rau, banyak yang menerobos di jalur rel kereta di simpang rel kereta Penancangan, dan beberapa dari tempat itu potensi pelanggarannya cukup," kata Kaur Binops Satlantas Polres Serang Kota Ipda Dedi Yuwanto ditemui di perempatan Ciceri, Serang, Senin.
Dedi mengatakan wilayah tersebut telah terjangkau Operasi Patuh Maung 2024 selama sepekan setelah berlakunya pada Senin (15/7). Target fokus kegiatan tersebut yakni memberi imbauan dan sosialisasi.
Dalam giat tersebut, pihaknya menemukan sejumlah pelanggaran seperti pengemudi yang tidak pakai helm. Sosialisasi juga diberlakukan bagi pengemudi motor yang tidak memakai helm ketika dibonceng.
Baca juga: Selama Operasi Maung 2024, polisi tindak 164 pengendara
Selain di wilayah rawan pelanggaran, titik sosialisasi juga dilakukan di kawasan pangkalan ojek konvensional maupun ojek daring.
"Selama ini ojek seringkali susah untuk memberikan helm ke penumpang, yang paling utama tertib lalu lintas dan utamakan keselamatan," ujar dia.
Pantauan ANTARA, anggota Satlantas Polsek Serang Kota memberikan sosialisasi langsung kepada anggota pangkalan ojek di wilayah tersebut.
Bagi pengendara yang ditemukan indikasi pelanggaran, anggota Satlantas memberikan imbauan serta teguran kepada pengemudi agar tertib berlalu lintas.
Operasi Patuh Maung 2024 juga dilakukan secara terorganisir di kawasan pendidikan. Seperti yang sudah dilakukan di SMAN 2 Kota Serang, MAN 2 Kota Serang, juga Al-Azhar Serang.
Operasi Patuh Maung 2024 dilaksanakan selama 14 hari dimulai tanggal 15 sampai dengan 28 Juli 2024 dengan sasaran prioritas yakni tidak menggunakan helm standar SNI atau tidak menggunakan safety belt, pengemudi kendaraan bermotor yang melawan arus, penggunaan knalpot bodong.
Selain itu, berboncengan lebih dari satu orang, mengemudikan kendaraan bermotor dalam pengaruh alkohol, dan pengemudi kendaraan bermotor yang menggunakan ponsel saat berkendara.
Baca juga: 16 pelaku kejahatan ditangkap Polres Serang selama Operasi Pekat Maung
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2024