Satlantas Polresta Tangerang, Polda Banten, telah menindak sebanyak 164 pengendara yang melakukan pelanggaran lalu lintas  selama Operasi Maung mulai 15-22 Juli 2024.

Wakasat Lantas Polresta Tangerang Iptu Kuswanto di Tangerang, Senin, mengatakan bahwa pelanggaran lalu lintas itu umumnya tidak memenuhi kelengkapan saat berkendara.

"Selama Operasi Maung itu kita menindak sebanyak 164 pengendara roda dua dan empat. Mereka kita tindak karena tidak memenuhi kelengkapan dan aturan berkendara," katanya.

Baca juga: Polresta Bandara Soetta tangkap dua kurir penyelundup "baby lobster"

Menurutnya, selama operasi kepatuhan berlalu lintas yang dilakukan,  kebanyakan pengendara yang terjaring itu jenis roda dua, karena mereka saat dilakukan pemeriksaan oleh polisi tidak membawa atau memiliki surat menyurat kendaraan saat berkendara.

Namun, kata dia, ada juga pengendara yang kendaraan bermotornya tidak memiliki perlengkapan kendaraan seperti  tidak menggunakan helm, berboncengan lebih dari satu orang, melawan arus, memakai kenalpot brong hingga pengendara dalam pengaruh alkohol.

"Selain kendaraan roda dua, ada juga pengendara roda empat yang kita lakukan tindakan, dan rata-rata pelanggarannya tidak menggunakan sabuk pengaman hingga bermuatan berlebih," terangnya.

Baca juga: Polresta Soekarno Hatta sosialisasi kedisiplinan berlalu lintas

Ia mengungkapkan secara rinci pengendara yang ditindak oleh petugas, diantaranya adalah berkendara menggunakan ponsel sebanyak tiga orang, pengendara di bawah umur 15 orang, kendaraan menggunakan knalpot brong 23 orang, berkendara tidak menggunakan sabuk pengaman sebanyak 65 orang, tidak menggunakan helm 38 orang, melawan arus 13 orang dan kendaraan ODOL sebanyak tujuh.

"Hanya saja kami dalam penindakan operasi ini memprioritaskan teguran saja, karena sisanya melalui e-TLE," ujarnya.

Kuswanto menambahkan, razia ini akan terus dilakukan secara rutin selama Operasi Maung digelar mulai (15/7) hingga (28/7) dan nanti juga akan digelar hasil akhir operasi tersebut.

"Untuk titik lokasi dilakukan di Jalan Raya Serang-Tangerang, terutama di Jalan Raya Baru-Puspemkab Tangerang, Jalan Raya Balaraja Barat, dan di jalan Raya Serang-Tangerang tepatnya gerbang Citra Raya Cikupa," tuturnya.

Diharapkan dalam operasi ini pelanggaran terhadap aturan dan kecelakaan lalu lintas di wilayah hukum Polresta Tangerang bisa menurun.
  
Baca juga: Polsek Pandeglang raih penghargaan "Kompolnas Award 2024"
 

Pewarta: Azmi Syamsul Ma'arif

Editor : Lukman Hakim


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2024