Serang (Antaranews Banten) - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Banten mengimbau masyarakat untuk melaporkan pajak secara benar dan tepat waktu menjelang periode pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) tahunan.

Kepala Bidang Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Kantor Wilayah DJP Banten Anak Agung Gde Rai di Serang, Senin mengatakan imbauan tersebut diantaranya bagi pemberi kerja atau bendaharawan agar melaksanakan pemotongan PPh Pasal 21, serta mengisi dan melaporkan SPT masa PPh Pasal 21/26 Desember 2017 secara benar dan tepat waktu.

Sebab dengan mengisi bukti pemotongan secara benar dan melaporkannya tepat waktu, kata dia, para pemberi kerja dan bendaharawan membantu para pegawai atau karyawan dalam melaksanakan kewajiban perpajakan mereka, sekaligus berpartisipasi dalam meningkatkan kepatuhan pajak nasional.

"Pelaporan wajib pajak orang pribadi sampai dengan 31 maret 2018 dan untuk pelaporan wajib pajak  badan, waktunya sampai dengan 30 April 2018," kata Anak Agung.

Menurutnya, bukti pemotongan dalam form 1721 A1/A2 merupakan dasar pengisian SPT PPh tahunan oleh wajib pajak orang pribadi serta penyediaan SPT Tahunan  yang penginputan data dari pihak ketiga atau pihak lainnya (pre-populated).

Sedangkan bagi wajib pajak badan, kata dia, tambahan dokumen terkait Peraturan Menteri Keuangan Nomor 169/PMK.010/2015, wajib pajak yang yang didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia dan modalnya terbagi atas saham-saham serta memiliki utang dan mengurangkan biaya pinjaman dalam penghitungan penghasilan kena pajak, wajib menyampaikan laporan penghitungan besarnya perbandingan antara utang dan modal sebagai lampiran SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Badan.

"Dalam hal wajib pajak memiliki utang swasta luar negeri, wajib pajak juga wajib menyampaikan laporan utang swasta luar negeri sebagai lampiran SPT Tahunan pajak penghasilan wajib pajak badan," kata Anak Agung.

Ia mengatakan tambahan dokumen tersebut tidak berlaku bagi wajib pajak yang bergerak di bidang usaha perbankan, pembiayaan, asuransi, infrastruktur, pertambangan tertentu atau yang atas seluruh penghasilannya dikenai PPh yang bersifat final.

Kemudian, kata dia, tambahan dokumen terkait Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.03/2016, wajib pajak yang melakukan transaksi dengan pihak-pihak yang memiliki hubungan istimewa harus melampirkan ikhtisar dokumen induk dan dokumen lokal, dan laporan per-negara dalam SPT Tahunan PPh Badan.

"Tata cara pengelolaan dan pelaporan laporan per negara mengacu pada Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-29/PJ/2017," katanya.

Pewarta: Mulyana

Editor : Ganet Dirgantara


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2018