Dalam rangka memberikan kemudahan pelayanan pajak daerah kepada masyarakat, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Serang meluncurkan Aplikasi Sistem Informasi Pajak Kabupaten Serang atau SIAKANG.
Kepala Bidang Penyuluhan Data dan Informasi Bapenda Kabupaten Serang Devi Maryati di Serang, Rabu mengatakan aplikasi tersebut dinamakan Aplikasi SIAKANG yang merupakan rebranding dari Aplikasi Citigov.
"Tujuan aplikasi ini adalah untuk memberikan kemudahan dan memaksimalkan fungsi aplikasi serta wujud efisiensi dalam layanan pajak daerah," kata Devi.
Selain itu kata Devi, dengan adanya aplikasi SIAKANG diharapkan mampu meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak dalam membayar pajak khususnya pajak PBB dan BPHTB.
Baca juga: Pemkab Serang targetkan penagihan pajak secara 'door to door'
Pada aplikasi SIAKANG terdapat beberapa layanan yaitu :
1. Cek Tagihan BPHTB
2. Cek Tunggakan BPHTB
3. Cetak E-SPPT
4. Kritik dan Saran
5. Pelayanan PBB
6. Pengaktifan PBB
7. Permohonan Pembatalan dan Perbaikan BPHTB.
Devi juga menjelaskan Wajib Pajak dapat mengakses Aplikasi SIAKANG di link website https://siakang.serangkab.go.id/signin atau dapat mendownload aplikasi SIAKANG di playstore. Dengan adanya Aplikasi SIAKANG, Wajib Pajak dapat lebih mudah melakukan pembayaran pajak dan tidak perlu untuk datang ke kantor Bapenda Kabupaten Serang.
"Yuk bagi Wajib Pajak Kabupaten Serang, segera bayarkan pajaknya dengan mengakses Aplikasi SIAKANG. Bayar pajak lebih mudah dengan SIAKANG," katanya. (ADV)
Baca juga: Antisipasi dampak kenaikan NJOP, Bupati Serang terbitkan Perbup No 42
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2024
Kepala Bidang Penyuluhan Data dan Informasi Bapenda Kabupaten Serang Devi Maryati di Serang, Rabu mengatakan aplikasi tersebut dinamakan Aplikasi SIAKANG yang merupakan rebranding dari Aplikasi Citigov.
"Tujuan aplikasi ini adalah untuk memberikan kemudahan dan memaksimalkan fungsi aplikasi serta wujud efisiensi dalam layanan pajak daerah," kata Devi.
Selain itu kata Devi, dengan adanya aplikasi SIAKANG diharapkan mampu meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak dalam membayar pajak khususnya pajak PBB dan BPHTB.
Baca juga: Pemkab Serang targetkan penagihan pajak secara 'door to door'
Pada aplikasi SIAKANG terdapat beberapa layanan yaitu :
1. Cek Tagihan BPHTB
2. Cek Tunggakan BPHTB
3. Cetak E-SPPT
4. Kritik dan Saran
5. Pelayanan PBB
6. Pengaktifan PBB
7. Permohonan Pembatalan dan Perbaikan BPHTB.
Devi juga menjelaskan Wajib Pajak dapat mengakses Aplikasi SIAKANG di link website https://siakang.serangkab.go.id/signin atau dapat mendownload aplikasi SIAKANG di playstore. Dengan adanya Aplikasi SIAKANG, Wajib Pajak dapat lebih mudah melakukan pembayaran pajak dan tidak perlu untuk datang ke kantor Bapenda Kabupaten Serang.
"Yuk bagi Wajib Pajak Kabupaten Serang, segera bayarkan pajaknya dengan mengakses Aplikasi SIAKANG. Bayar pajak lebih mudah dengan SIAKANG," katanya. (ADV)
Baca juga: Antisipasi dampak kenaikan NJOP, Bupati Serang terbitkan Perbup No 42
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2024