Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Banten menyerahkan dua usulan rancangan peraturan daerah (raperda) kepada Penjabat (Pj) Gubernur Al Muktabar.

Dua usulan Raperda tersebut mengenai pengelolaan limbah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun) serta perubahan atas Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Banten Nomor 9 Tahun 2014 tentang Perlindungan Perempuan dan Anak Terhadap Tindak Kekerasan.

Usulan tersebut diserahkan dalam sidang paripurna yang digelar di Gedung DPRD Provinsi Banten yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Fahmi Hakim.

Juru Bicara Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Banten Muhsinin menjelaskan adanya perubahan judul pada raperda sebelumnya yang menitikberatkan pada pengolahan limbah medis.

Muhsinin mengatakan limbah medis termasuk dalam kategori limbah B3 yang memiliki potensi bahaya signifikan terhadap kesehatan manusia dan lingkungan.

“Seiring peningkatan jumlah penduduk dan fasilitas pelayanan kesehatan, maka limbah medis yang dihasilkan semakin meningkat,” kata dia.

Baca juga: DPRD Banten setujui usulan pengelolaan limbah B3 dan perlindungan perempuan

Dia mengatakan pembentukan raperda tersebut untuk menetapkan standar dan pedoman pengelolaan limbah B3 serta meningkatkan kesadaran dan tanggung jawab semua pihak dalam hal tersebut.

Sementara pada Raperda Perlindungan Perempuan dan Anak, Muhsinin mengatakan Provinsi Banten seringkali menjadi kelompok rentan yang menghadapi berbagai tantangan sosial seperti kekerasan, diskriminasi, dan kurangnya akses pendidikan dan kesehatan.

Dia mengatakan kondisi tersebut dipengaruhi oleh faktor budaya, ekonomi, dan tingkat pendidikan masyarakat yang masih rendah.

”Provinsi Banten membutuhkan peraturan daerah yang menjawab kebutuhan sosial masyarakat, meningkatkan kesadaran, dan memberikan perlindungan efektif pada perempuan dan anak,” ujar Muhsinin.

Baca juga: Yeremia Mendrofa sebut ribuan bangku SMA di Banten kosong

Pewarta: Devi Nindy Sari Ramadhan

Editor : Bayu Kuncahyo


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2024