Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Banten memusnahkan temuan ganja seberat 4.479 gram dan sabu 148,211 gram yang berasal dari penangkapan sindikat narkoba asal Medan, Sumatera Utara.

Kepala BNNP Banten Brigadir Jenderal Polisi Rohmad Nursahid di Serang, Rabu, mengatakan temuan tersebut berasal dari empat laporan kejahatan narkoba, terdiri dari dua kali temuan dan penangkapan dua tersangka.

Rohmad menjelaskan tersangka AA (23) ditangkap dengan barang bukti ganja seberat tiga kilogram di Kota Tangerang. Sementara sisanya berasal dari temuan langsung tanpa penangkapan tersangka.

"Ganja tersebut masuk ke Banten melalui jasa ekspedisi. Tiga-tiganya dikirim dari alamat yang sama yaitu dengan nama inisial, di mana untuk ganja itu dikemas seperti jok dan spare part (suku cadang) sepeda motor," kata Rohmad.

Baca juga: Gubernur Banten serukan cegah narkoba sampat tingkat rumah tangga

Sementara penangkapan AS (28) di Kota Tangerang menemukan sabu yang dimasukkan dalam kotak kue bolu Medan.

Menurut Rohmad, nilai barang bukti narkotika tersebut sekitar Rp158 juta, dan dengan pemusnahan barang tersebut, BNNP Banten menyelamatkan sekitar 400 anak bangsa.

Dia mengatakan para tersangka terancam Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

Baca juga: Kanwil Kemenkumham Banten terima penghargaan dari BNNP
 

Pewarta: Devi Nindy Sari Ramadhan

Editor : Bayu Kuncahyo


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2024