Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Banten mencatat sejumlah temuan saat Pelaksanaan Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) di Banten, seperti penggelembungan nilai.
 
Kepala Perwakilan Ombudsman Provinsi Banten, Fadli Afriadi, di Serang, Selasa, menyampaikan pengawasan terhadap PPDB yang dilakukan oleh Ombudsman Banten meliputi koordinasi dengan BPMP dan Dinas Pendidikan baik di lingkup provinsi maupun kabupaten/kota.
 
Menerima dan menindaklanjuti laporan masyarakat dan melakukan pemantauan langsung di beberapa sekolah tingkat SD, SMP dan SMA, SMK, MA.
 
Dalam pengawasannya, Ombudsman Banten banyak menerima aduan mengenai kendala teknis serta minimnya help desk atau kanal informasi dan pengaduan dalam pelaksanaan PPDB.
 
“Pada PPDB tingkat SMP, kami menerima aduan mengenai dugaan mark up nilai raport pada jalur prestasi yang dilakukan salah satu SD di Kabupaten Tangerang. Hal ini masih dalam pemeriksaan Ombudsman Banten," katanya.

Baca juga: Ombudsman awasi praktik jual beli 2.787 kursi kosong PPDB SMA
 
Dan pada jalur zonasi, Ombudsman Banten melakukan random sampling terhadap Kartu Keluarga (KK) siswa yang diterima melalui jalur zonasi beberapa SMA di Kota Serang dan Kota Tangerang Selatan.
 
"Masih ditemukan dua KK yang terbit kurang dari satu tahun dan satu KK yang masih mencantumkan status siswa sebagai keluarga lain," katanya.
 
Hal ini bertentangan dengan aturan Permendikbud 1/2021 dan Keputusan Sekjen Kemendikbud Nomor 47/M.2023, dimana persyaratan zonasi yaitu KK harus lebih dari satu tahun dan KK dengan status keluarga lain tidak lagi diakomodir.

Baca juga: Dindikbud Kota Serang buka pos pelayanan PPDB
 
Dan pada jalur afirmasi pihaknya mengapresiasi kepada beberapa sekolah yang secara mandiri melakukan cek ulang kepada calon siswa untuk memastikan bahwa siswa tersebut memang berasal dari keluarga yang tidak mampu.
 
"Hasil pemantauan pada jalur prestasi yaitu sekolah melakukan verifikasi dan pengujian ulang terhadap calon peserta didik yang memiliki sertifikat," katanya.
 
Pihak sekolah masih menemukan beberapa calon peserta didik yang tidak dapat membuktikan kemampuannya saat dilakukan uji keterampilan. Misalnya pada calon peserta didik yang melampirkan sertifikat Tahfidz namun ketika diuji hafalan dan sambung ayat tidak dapat melanjutkan.

Baca juga: Pemkot Serang pastikan PPDB berjalan sesuai aturan

Pewarta: Desi Purnama Sari

Editor : Bayu Kuncahyo


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2024