Pemerintah Kota Tangerang membuka pos konsultasi hukum gratis di tiga wilayah untuk memberikan solusi permasalahan pada masyarakat yang berkaitan dengan hukum.

Kepala Bagian Hukum Setda Kota Tangerang Lia Dahlia di Tangerang Selasa mengatakan pos konsultasi hukum gratis ini bekerja sama dengan 10 Lembaga Bantuan Hukum (LBH) yang ada di Kota Tangerang.

Dalam program ini, masyarakat Kota Tangerang yang membutuhkan bantuan hingga persidangan akan diberikan pendampingan hingga proses litigasi dan inkracth secara gratis tanpa dipungut biaya

"Pos konsultasi hukum gratis ini merupakan pelayanan yang sengaja dihadirkan untuk masyarakat memberikan solusi permasalahan terkait hukum," ujarnya.

Baca juga: BPBD Tangerang diinstruksikan lebih responsif tangani bencana

Sementara itu lokasi pos konsultasi hukum gratis dari Pemkot Tangerang yakni Rabu (10/7) di Kecamatan Periuk, Kamis (11/7) di Kecamatan Batuceper dan Jumat (12/7) di Kecamatan Cipondoh.

Kata Lia, dengan pos konsultasi hukum, diharapkan dapat mengedukasi masyarakat Kota Tangerang agar lebih mengerti dan peduli pada hukum.

"Di luar kegiatan konsultasi hukum gratis di ruang publik ini, masyarakat Kota Tangerang juga dapat memanfaatkan program konsultasi dan pendampingan hukum gratis dengan mengunjungi Bagian Hukum di Kantor Puspem Kota Tangerang pada hari dan jam kerja,” katanya.

Baca juga: Pemkot Tangerang targetkan 245 ribu anak ikuti imunisasi polio

Pewarta: Achmad Irfan

Editor : Bayu Kuncahyo


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2024