Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Tangerang menyosialisasikan implementasi Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi.

Ketua Tim Kerja Tata Kelola TIK Diskominfo Kota Tangerang Hary De Supardi, di Tangerang, Rabu, mengatakan kegiatan ini bertujuan untuk mengetahui kewajiban pemerintah pada implementasi Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi.

"Kami mendapatkan insight baru pada hari ini, minimal mengetahui fungsi Data Privacy Officer (DPO) dan konsekuensi hukum yang akan diterima jika tidak melaksanakan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022,” kata Hary di Tangerang LIVE Room.

Sosialisasi ini dihadiri oleh pegawai Diskominfo Kota Tangerang dan menghadirkan narasumber Andrean Kris selaku praktisi pelindungan data pribadi.

Baca juga: Warga Tangerang bisa ajukan permohonan dikunjungi Mobil Si Jampang

Selanjutnya, Diskominfo Kota Tangerang akan menjalankan fungsi mulai melindungi data pribadi diri di sektor teknis, kemudian menjalankan apa yang sudah diamanatkan pada Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022.

“Seperti halnya yang akan kami lakukan ketika terjadi insiden kebocoran data. Memang hal tersebut belum diatur lebih lanjut untuk sektor publik atau pemerintah dalam pelaksanaan undang-undang tersebut,” ujarnya.

Andrean Kris selaku narasumber mengatakan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 akan berlaku efektif pada 17 Oktober 2024 mendatang.

“Harapannya ada implementasi yang nyata, tidak hanya di pusat tetapi juga dapat terimplementasi di daerah dan OPD yang ada dapat menjalankan kewajiban yang ada pada undang-undang tersebut,” kata dia.

 

Pewarta: Achmad Irfan

Editor : Bayu Kuncahyo


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2024