Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polresta Tangerang, Kompol Arief N Yusuf mengungkapkan tidak tertutup kemungkinan akan ada tersangka baru dalam kasus kerusuhan konser musik Tangerang Lentera Festival 2024 di Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, Banten pada Minggu (23/6).
"Sekarang penyidik sedang melakukan upaya, untuk mengumpulkan fakta terhadap hak konsumen. Dan manakala diproses penyidikan ada pengembangan baru atau fakta baru mengarah ke pelaku lain," ucap Arief di Tangerang, Kamis.
Ia mengungkapkan, proses pengungkapan dalam kasus ini akan dilakukan sesuai dengan prosedur dan berdasarkan temuan penyidik di lapangan.
Kendati, untuk saat ini pihaknya masih fokus dan menyelesaikan pemeriksaan kepada ketua panitia penyelenggara konser musik berinisial MDP (27) yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam peristiwa kerusuhan tersebut.
"Sudah jadi tersangka. kita tetapkan menjadi tersangka berdasarkan bukti cukup dan dari hasil gelar perkara penyidik Polresta Tangerang," terangnya.
Baca juga: Polisi tetapkan ketua panitia konser musik Tangerang jadi tersangka
Dalam penetapan tersangka terhadap ketua panitia penyelenggara konser musik ini berdasarkan hasil pengembangan dan penyelidikan tim penyidik.
Dimana, katanya, bahwa pelaku terbukti melakukan tindak pidana penggelapan dan penipuan dalam kegiatan tersebut.
"Kemudian kami dari penyidik sudah mengumpulkan bukti-bukti, dari hasil gelar perkara," jelasnya.
Dari hasil penyelidikan terhadap perkara itu, tersangka mengaku kepada Polisi bila uang yang diduga dibawa kaburnya, dipakai untuk kepentingan pribadi dan tidak diketahui oleh panitia pelaksana lainnya.
Baca juga: Polres Tangerang periksa delapan saksi kasus Tangerang Lentera Festival 2024
Sehingga, karena ulahnya tersebut pagelaran konser musik yang seharusnya jadi menampilkan penampilan Feel Komplo, Guyon Waton dan NDX AXA, batal digelar.
"Dari petunjuk hasil dari penyidikan, pemeriksaan, uang ada yang dipakai atau digelapkan tanpa diketahui oleh penyelenggara lain. Dari sejumlah nominal uang yang masuk, dia ada pakai untuk keperluan pribadi," ujarnya.
Atas perbuatan tersebut, tersangka dikenakan sangkaan berlapis. Antara lain Pasal 62 Ayat (1) Jo Pasal 8 ayat 1 huruf f dan/atau Pasal 62 Ayat (2) Jo Pasal 16 , Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan atau Pasal 378 KUH-Pidana dan atau Pasal 372 KUH-Pidana.
Baca juga: Konser musik Lentera Festival di Tangerang rusuh
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2024
"Sekarang penyidik sedang melakukan upaya, untuk mengumpulkan fakta terhadap hak konsumen. Dan manakala diproses penyidikan ada pengembangan baru atau fakta baru mengarah ke pelaku lain," ucap Arief di Tangerang, Kamis.
Ia mengungkapkan, proses pengungkapan dalam kasus ini akan dilakukan sesuai dengan prosedur dan berdasarkan temuan penyidik di lapangan.
Kendati, untuk saat ini pihaknya masih fokus dan menyelesaikan pemeriksaan kepada ketua panitia penyelenggara konser musik berinisial MDP (27) yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam peristiwa kerusuhan tersebut.
"Sudah jadi tersangka. kita tetapkan menjadi tersangka berdasarkan bukti cukup dan dari hasil gelar perkara penyidik Polresta Tangerang," terangnya.
Baca juga: Polisi tetapkan ketua panitia konser musik Tangerang jadi tersangka
Dalam penetapan tersangka terhadap ketua panitia penyelenggara konser musik ini berdasarkan hasil pengembangan dan penyelidikan tim penyidik.
Dimana, katanya, bahwa pelaku terbukti melakukan tindak pidana penggelapan dan penipuan dalam kegiatan tersebut.
"Kemudian kami dari penyidik sudah mengumpulkan bukti-bukti, dari hasil gelar perkara," jelasnya.
Dari hasil penyelidikan terhadap perkara itu, tersangka mengaku kepada Polisi bila uang yang diduga dibawa kaburnya, dipakai untuk kepentingan pribadi dan tidak diketahui oleh panitia pelaksana lainnya.
Baca juga: Polres Tangerang periksa delapan saksi kasus Tangerang Lentera Festival 2024
Sehingga, karena ulahnya tersebut pagelaran konser musik yang seharusnya jadi menampilkan penampilan Feel Komplo, Guyon Waton dan NDX AXA, batal digelar.
"Dari petunjuk hasil dari penyidikan, pemeriksaan, uang ada yang dipakai atau digelapkan tanpa diketahui oleh penyelenggara lain. Dari sejumlah nominal uang yang masuk, dia ada pakai untuk keperluan pribadi," ujarnya.
Atas perbuatan tersebut, tersangka dikenakan sangkaan berlapis. Antara lain Pasal 62 Ayat (1) Jo Pasal 8 ayat 1 huruf f dan/atau Pasal 62 Ayat (2) Jo Pasal 16 , Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan atau Pasal 378 KUH-Pidana dan atau Pasal 372 KUH-Pidana.
Baca juga: Konser musik Lentera Festival di Tangerang rusuh
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2024