Mantan Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperindag) Kota Cilegon, Tb. Dikrie Maulawardhana, terdakwa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi Pasar Rakyat Grogol, Kota Cilegon, Banten, dituntut enam tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Cilegon pada sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Negeri Serang, Senin.

Penuntutan juga dibacakan terhadap dua terdakwa  lainnya yakni Bagus Ardanto selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan terdakwa Septer Edward Sihol, selaku pelaksana Pembangunan Pasar Rakyat Kecamatan Grogol, Kota Cilegon Tahun 2018 dengan masing-masing tuntutan lima tahun penjara.

Jaksa Penuntut Umum, Kejaksaan Negeri Cilegon, Achmad Afriansyah dan Agus Ahmad Alisi pada pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor Negeri Serang menyatakan Tb. Dikrie Maulawardhana selaku pengguna anggaran (PA) pada Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Cilegon Tahun Anggaran 2018, dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dengan terdakwa Bagus Ardanto dan Septer Edward Sihol.

Ketiga terdakwa dinyatakan melanggar Pasal 2 ayat (1) UU RI No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. UU RI No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU RI No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b UU RI No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Baca juga: Polda Banten bongkar kecurangan penyalahgunaan gas bersubsidi di Cilegon

Selain menuntut para terdakwa dengan pidana penjara. JPU juga menuntut agar Tb Dikrie ditahan, dan membayar denda sebesar Rp250 juta subsidair 3 bulan kurungan. Menyerahkan uang pengganti sejumlah Rp322 juta.

Namun jika terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama satu bulan sesudah putusan pengadilan dan  memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

Dan jika terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka diganti dengan pidana penjara selama tiga tahun.

Sementara terdakwa Bagus Ardanto dan Septer Edward Sihol, selain pidana penjara selama lima tahun, masing-masing diharuskan membayar denda sebesar Rp250 juta subsidair tiga bulan kurungan dan membayar uang pengganti sejumlah Rp322 juta.

"Jika keduanya tidak membayar uang pengganti paling lama satu bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka dipidana penjara selama dua tahun dan enam bulan," kata Achmad.

Baca juga: Pemkot Cilegon kembali Juara 3 Paritrana Award 2023

Masing-masing terdakwa dituntut uang pengganti secara bersama-sama dikarenakan berdasarkan fakta hukum yang terungkap dalam persidangan terdakwa Tb. Dikrie Maulawardhana selaku Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Cilegon, sekaligus selaku pengguna anggaran terbukti melawan hukum.

"Terdakwa tidak melakukan pengawasan pelaksanaan anggaran perangkat daerah yang dipimpinnya yang mana dalam Pekerjaan Pembangunan Pasar Rakyat Grogol Tahun Anggaran 2018 Terdakwa Tb. Dikrie Maulawardhana tidak melakukan perencanaan yang matang sejak awal pengusulan Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun Anggaran 2018 yang berakibat pada berpindah-pindahnya lokasi Pekerjaan Pembangunan Pasar Rakyat Kecamatan Grogol," papar Agus Ahmad Alisi, JPU yang membacakan tuntutan dalam perkara ini.

Lebih lanjut ia mengatakan, lokasi akhir terbangunnya Pasar Rakyat Kecamatan Grogol  berada di atas lahan milik PT Laguna Cipta Griya dan bukan milik Pemerintah Kota Cilegon.

Selain itu dalam persidangan terungkap pula peran terdakwa Bagus Ardanto selaku PPK yang terbukti secara melawan hukum tidak mengendalikan kontrak.

Baca juga: Cilegon jadi tuan rumah Harganas tingkat Provinsi Banten

Dengan membiarkan terdakwa Septer Edward Sihol yang bukan merupakan wakil sah dari CV. Edo Putra Pratama secara aktif dan langsung melaksanakan pekerjaan pembangunan dengan diketahui dan diperbolehkan terdakwa Tb. Dikrie, hingga pada akhirnya pekerjaan pembangunan Pasar Rakyat Kecamatan Grogol tidak dapat diselesaikan oleh terdakwa Septer sesuai dengan kontrak.

Sehingga mengakibatkan pemutusan kontrak karena progres pekerjaan tidak sesuai dengan rencana kerja. Pada akhirnya bangunan Pasar Rakyat Kecamatan Grogol dinilai tidak dapat difungsikan, tidak dapat dipakai atau terjadi kegagalan bangunan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp966 juta.

Dengan demikian terdapat peran masing-masing terdakwa yang tidak dapat dipisahkan satu dengan yang lain, yang mengakibatkan kerugian keuangan negara. oleh karenanya terhadap masing-masing terdakwa JPU Kejaksaan Negeri Cilegon menuntut uang pengganti untuk menutupi kerugian keuangan negara tersebut secara bersama-sama.

Melalui surat tuntutan ini, lanjut Achmad Afriansyah JPU Kejari Cilegon yang menangani kasus ini, juga meminta agar para terdakwa segera ditahan, karena selama masa persidangan para terdakwa tidak ditahan oleh Majelis Hakim.

"Dalam surat tuntutan ini, oleh karena selama masa persidangan para terdakwa tidak ditahan oleh Majelis Hakim, maka kami memohon agar para terdakwa segera ditahan," kata Achmad Afriansyah.

Baca juga: KSI gelar pengobatan gratis hingga pemberian makanan bergizi

Pewarta: Susmiatun Hayati

Editor : Bayu Kuncahyo


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2024