Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang, Banten, berhasil menyelamatkan dan memulihkan keuangan negara senilai Rp2,81 miliar lebih selama 2024.

Kepala Kejari Kabupaten Tangerang Ricky Tommy Hasiholan di Tangerang, Jumat mengatakan bahwa penyelamatan dan pemulihan keuangan negara tersebut berasal dari capaian kinerja di bidang perdata dan tata usaha negara (Datun) per semester I tahun 2024.

"Jaksa Pengacara Negara Bidang Datun Kejari Kabupaten Tangerang telah berhasil memulihkan keuangan negara sebesar Rp2.816.492.487. Prestasi ini dicapai dari sejumlah bantuan hukum yang ditangani selama tahun ini," ucapnya.

Ia menyebut, berdasarkan catatan pada semester I  (per tanggal 14 Juni), Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri telah memberikan bantuan hukum nonlitigasi kepada pihak principal. Baik itu dari lembaga maupun pemerintah daerah, dengan dasar surat kuasa khusus (SKK) kepada jaksa pengacara negara (JPN) bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari Kabupaten Tangerang.

Baca juga: Kejati Banten lantik Apsari Dewi sebagai Kejari Tangerang Selatan

Adapun pemulihan keuangan negara tersebut dirincikan berasal dari 11 SKK dari Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Tangerang telah selesai dengan pemulihan keuangan negara sebesar Rp1.687.887.542 miliar.

Kemudian, 10 SKK dari BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kabupaten Tangerang telah selesai dengan pemulihan keuangan negara sebesar Rp665.967.951.

Selanjutnya, 28 SKK dari BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kabupaten Tangerang sedang berjalan dengan pemulihan keuangan negara sampai dengan saat ini sebesar Rp462.636.994.

"Dengan demikian, pada semester satu tahun 2024, Jaksa Pengacara Negara Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari Kabupaten Tangerang telah berhasil memulihkan keuangan negara sebesar Rp2.816.492.487 dari total 39 SKK yang diterima Bidang Datun," ungkapnya.

Baca juga: Sinegisitas, Lapas Kelas I Tangerang kerja sama dengan Kejari Kota Tangerang

Dia mengungkapkan, atas pemulihan keuangan negara yang berhasil dilaksanakan oleh pihaknya itu merupakan hasil kerjasama yang baik, antara jaksa pengacara negara dengan principal.

Sementara itu, Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha pada Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang Endah Astuti menambahkan bahwa pihaknya berkomitmen untuk menyelesaikan Surat Kuasa Khusus dari pemberi kuasa dengan profesional, optimal berkualitas, dan berintegritas.

"Sehingga dapat meningkatkan pemulihan keuangan negara, melalui salah satu kewenangan Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, yaitu dengan pemberian bantuan hukum, sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Jaksa Agung Nomor 7 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Penegakan Hukum, Bantuan Hukum, Pertimbangan Hukum, dan Pelayanan Hukum di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara," kata dia.

Baca juga: Kejari Tangerang musnahkan barang bukti 76 perkara
 

Pewarta: Azmi Syamsul Ma'arif

Editor : Bayu Kuncahyo


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2024