Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten membentuk satgas penelusuran 211 kendaraan dinas yang tidak diketahui keberadaannya atau hilang.
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2024
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Banten Rina Dewiyanti, di Serang, Jumat, mengatakan pembentukan satgas ini merupakan tindak lanjut dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI 2023, yang menemukan ada 211 kendaraan dinas milik Pemprov Banten yang hilang atau tidak diketahui keberadaannya.
"Pemprov Banten akan terus melakukan langkah-langkah penelusuran terhadap aset kendaraan dinas tersebut. Secara bertahap kendaraan-kendaraan dinas sudah terindentifikasi," katanya.
Dari 211 kendaraan dinas tersebut telah teridentifikasi tersebar pada Sekretariat DPRD enam unit, Bapenda 18 unit, dan Sekretariat Daerah 60 unit, sisa 127 unit akan dilakukan penelusuran oleh tim inventarisasi dan diselesaikan melalui mekanisme perundang-undangan.
"Beberapa kendaraan masih berada dalam penguasaan pihak ketiga dan beberapa kendaraan dalam keadaan rusak berat, namun masih tercatat dalam KIB yang masih diakui kondisi baik atau belum diperbaharui,” katanya.
Baca juga: KPK dampingi Pemkot Serang tarik kendaraan dinas yang dikuasai eks pejabat
Baca juga: KPK dampingi Pemkot Serang tarik kendaraan dinas yang dikuasai eks pejabat
Terhadap kondisi itu Pemprov Banten melakukan pembaharuan berita acara pinjam pakai dengan instansi vertikal, melakukan pembaharuan data KIB B (Kartu Inventaris Alat Angkutan) peralatan dan mesin, melakukan inventarisasi, penelusuran dan penarikan atas kendaraan dinas yang masih dikuasai oleh pihak ketiga, serta n melakukan inventarisasi dan proses lelang untuk selanjutnya diproses penghapusan atas aset rusak berat sesuai ketentuan.
"Sebelumnya tata kelola aset memang belum seketat peraturan perundangan saat ini. Seiring dengan perbaikan tata kelola yang dilakukan ke depan, mudah-mudahan akan semakin baik dan akuntabel," katanya.
Selain membentuk satgas, Pemprov Banten juga telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Pengamanan dan Penertiban Kendaraan Dinas di Lingkungan Pemerintah Provinsi Banten.
"Temuan dan rekomendasi BPK kita jadikan penyemangat dalam membangun komitmen agar lebih transparan dan akuntabel dalam mengadministrasikan, menatausahakan aset dan terus melakukan pemeliharaan dan pengamanan aset-aset daerah, dan bertanggungjawab atas aset yang dikuasainya,” kata Rina Dewiyanti.
Baca juga: Pemkot Serang kirim surat penarikan randis yang dikuasai mantan pejabat
Baca juga: Pemkot Serang kirim surat penarikan randis yang dikuasai mantan pejabat
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2024