Dinas Sosial Kabupaten Serang selaku instansi pemerintah di daerah yang mempunyai fungsi penyelenggaraan urusan sosial senantiasa menjadi garda terdepan dalam mensukseskan program perlindungan dan jaminan sosial (jamsos) seperti PKH dan BPNT, baik berupa dukungan personil, dukungan anggaran pendamping maupun dukungan data penerima sasaran.

Kepala Dinsos Kabupaten Serang Subur Prianto di Serang, Rabu mengatakan PKH sebagai sebuah program bantuan sosial bersyarat membuka akses keluarga miskin terutama ibu hamil dan anak untuk memanfaatkan berbagai fasilitas layanan kesehatan (faskes) dan fasilitas layanan pendidikan (fasdik) yang tersedia di sekitar mereka.

Manfaat PKH juga mulai didorong untuk mencakup penyandang disabilitas dan lanjut usia dengan mempertahankan taraf kesejahteraan sosialnya sesuai dengan amanat konstitusi dan Nawacita Presiden RI.

Baca juga: Dinsos Kota Serang lakukan verifikasi kelayakan penerima bantuan PMKS

Melalui PKH, KM didorong untuk memiliki akses dan memanfaatkan  pelayanan sosial dasar kesehatan, pendidikan, pangan dan gizi, perawatan, dan pendampingan, termasuk akses terhadap berbagai program perlindungan sosial lainnya yang merupakan program komplementer secara berkelanjutan. 

PKH diarahkan untuk menjadi episentrum dan center of excellence penanggulangan kemiskinan yang mensinergikan berbagai program perlindungan dan pemberdayaan sosial nasional. Penyaluran bantuan sosial non tunai PKH dilaksanakan secara terkoordinasi antara Pemerintah Pusat, Provinsi dan Kabupaten/Kota. 

Penyaluran Bantuan Sosial PKH secara nontunai dilaksanakan secara bertahap dalam 1 tahun. Kementerian Sosial melakukan penyaluran melalui Bank Penyalur ke rekening atas nama Keluarga Penerima Manfaat PKH. Rekening atas nama Keluarga Penerima Manfaat PKH dapat diakses melalui Kartu Keluarga Sejahtera.

Baca juga: Menkeu sebut anggaran perlindungan sosial bukan hanya lewat Kemensos

Kementerian Sosial  RI melalui Dinas Sosial Kabupaten Serang yang menangani PKH sebagai pelaksana penyaluran bantuan sosial PKH, menggunakan mitra lembaga salur yaitu PT Pos Indonesia. Hal ini untuk menjamin kecepatan dan ketepatan penyaluran bansos PKH sampai ke KPM.

KPM PKH harus terdaftar dan hadir pada fasilitas kesehatan dan pendidikan terdekat. Kewajiban KPM PKH di bidang kesehatan meliputi pemeriksaan kandungan bagi ibu hamil, pemberian asupan gizi dan imunisasi serta timbang badan anak balita dan anak prasekolah. 

Sedangkan kewajiban di bidang pendidikan adalah mendaftarkan dan memastikan kehadiran anggota keluarga PKH ke satuan pendidikan sesuai jenjang sekolah dasar dan menengah. Dan untuk komponen kesejahteraan sosial yaitu penyandang disabilitas dan lanjut usia mulai 60 tahun.

Baca juga: Masyarakat Lebak penerima PKH bersyukur bisa dukung pendidikan anak

PKH memiliki tujuan sebagai
1.    Meningkatkan taraf hidup KPM melalui akses layanan pendidikan, kesehatan dan kesejahteraan sosial.
2.    Mengurangi beban pengeluaran dan meningkatkan pendapatan keluarga miskin dan rentan.
3.    Menciptakan perubahan perilaku dan kemandirian KPM dalam mengakses layanan kesehatan dan pendidikan serta kesejahteraan sosial.
4.    Mengurangi kemiskinan dan kesenjangan.
5.    Mengenalkan manfaat produk dan jasa keuangan formal kepada KPM.

Adapun sasaran dan kriteria KPM PKH yaitu keluarga dan/atau seseorang yang miskin dan rentan secara terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Sasaran ke pesertaan PKH harus memiliki komponen pendidikan, kesehatan dan/atau kesejahteraan sosial. 

Sedangkan besaran bantuan tunai bersyarat untuk setiap keluarga peserta PKH diberikan berdasarkan kriteria yang dimiliki oleh masing-masing keluarga dan dilaksanakan melalui beberapa tahapan.

Baca juga: Kabupaten Serang raih sembilan penghargaan percepatan penurunan stunting

Bantuan sosial PKH terbagi menjadi dua jenis yaitu Bantuan Tetap dan Bantuan Komponen yang diberikan dengan ketentuan sebagai berikut:
1.    Bantuan Tetap untuk Setiap Keluarga Reguler Rp550.000,- / keluarga/tahun.
PKH AKSES Rp1.000.000,- / keluarga/tahun.

2.    Bantuan Komponen untuk setiap jiwa dalam keluarga PKH yaitu
Ibu hamil Rp2.400.000,-
Anak usia dini Rp2.400.000,-
SD Rp900.000,-
SMP Rp1.500.000,-
SMA Rp2.000.000,-
Disabilitas berat Rp2.400.000,-
Lanjut usia Rp2.400.000,-

Bantuan komponen diberikan maksimal untuk 4 jiwa dalam satu keluarga. (ADV)

Baca juga: Kodim 0602/Serang gelar bakti sosial donor darah
 

Pewarta: Lukman Hakim

Editor : Bayu Kuncahyo


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2024