Penjabat (Pj) Wali Kota Tangerang Nurdin mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 800.1.6.1/5391/V/2024 tentang ketentuan netralitas ASN diantaranya dilarang menggunakan fasilitas negara untuk berbagai kegiatan dalam Pilkada tahun 2024.
"Bagi ASN yang akan mengikuti proses Pilkada, lanjut Pj Wali Kota, dilarang menggunakan fasilitas negara untuk berbagai kegiatan dalam Pilkada tahun 2024," kata Penjabat (Pj) Wali Kota Tangerang Nurdin di Tangerang Rabu.
Ia mengatakan berdasarkan pokok-pokok penting dalam SE tersebut, ASN yang mencalonkan diri atau dicalonkan sebagai Kepala Daerah wajib mengundurkan diri sebagai ASN setelah ditetapkan sebagai calon oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Baca juga: KPU buka suara soal pencoretan delapan orang pendaftar PPK Tangerang
Ia juga mengimbau kepada seluruh ASN di lingkungan Pemerintah Kota Tangerang untuk menjaga netralitas dan tidak terlibat dalam politik praktis selama masa Pemilu.
“ASN harus fokus pada tugas dan fungsinya dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, khususnya masyarakat Kota Tangerang,” katanya.
Ia juga menuturkan ASN dilarang menjadi anggota partai politik, dilarang mengikuti kampanye, menjadi peserta kampanye dengan menggunakan atribut partai politik atau atribut ASN.
Menggiring ASN lain untuk menjadi peserta kampanye, membuat keputusan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon sebelum, selama, dan setelah masa kampanye.
"Dilarang juga mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap salah satu pasangan calon, termasuk pertemuan, ajakan, himbauan, seruan, atau pemberian barang kepada PNS," ujarnya.
Baca juga: Mantan Sekda Banten ikuti penjaringan cawalkot Serang dari NasDem
Ia juga menyampaikan, bagi ASN yang melanggar akan mendapat sanksi tegas. “Bagi ASN yang melanggar aturan tersebut akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku,” tegasnya.
SE ini, lanjutnya, diharapkan dapat menjadi pedoman bagi seluruh ASN di Kota Tangerang dalam melaksanakan tugas dan fungsinya selama masa Pilkada, sehingga Pilkada dapat berjalan dengan lancar, aman, dan kondusif.
“Saya berharap para ASN di Kota Tangerang, dapat mengikuti aturan yang telah ada ini, sehingga Pemilu yang damai, aman dan sukses dapat kia wujudkan bersama-sama,” pungkas dia.
Baca juga: 378 calon PPK ikuti tes wawancara di KPU Tangerang
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2024
"Bagi ASN yang akan mengikuti proses Pilkada, lanjut Pj Wali Kota, dilarang menggunakan fasilitas negara untuk berbagai kegiatan dalam Pilkada tahun 2024," kata Penjabat (Pj) Wali Kota Tangerang Nurdin di Tangerang Rabu.
Ia mengatakan berdasarkan pokok-pokok penting dalam SE tersebut, ASN yang mencalonkan diri atau dicalonkan sebagai Kepala Daerah wajib mengundurkan diri sebagai ASN setelah ditetapkan sebagai calon oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Baca juga: KPU buka suara soal pencoretan delapan orang pendaftar PPK Tangerang
Ia juga mengimbau kepada seluruh ASN di lingkungan Pemerintah Kota Tangerang untuk menjaga netralitas dan tidak terlibat dalam politik praktis selama masa Pemilu.
“ASN harus fokus pada tugas dan fungsinya dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, khususnya masyarakat Kota Tangerang,” katanya.
Ia juga menuturkan ASN dilarang menjadi anggota partai politik, dilarang mengikuti kampanye, menjadi peserta kampanye dengan menggunakan atribut partai politik atau atribut ASN.
Menggiring ASN lain untuk menjadi peserta kampanye, membuat keputusan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon sebelum, selama, dan setelah masa kampanye.
"Dilarang juga mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap salah satu pasangan calon, termasuk pertemuan, ajakan, himbauan, seruan, atau pemberian barang kepada PNS," ujarnya.
Baca juga: Mantan Sekda Banten ikuti penjaringan cawalkot Serang dari NasDem
Ia juga menyampaikan, bagi ASN yang melanggar akan mendapat sanksi tegas. “Bagi ASN yang melanggar aturan tersebut akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku,” tegasnya.
SE ini, lanjutnya, diharapkan dapat menjadi pedoman bagi seluruh ASN di Kota Tangerang dalam melaksanakan tugas dan fungsinya selama masa Pilkada, sehingga Pilkada dapat berjalan dengan lancar, aman, dan kondusif.
“Saya berharap para ASN di Kota Tangerang, dapat mengikuti aturan yang telah ada ini, sehingga Pemilu yang damai, aman dan sukses dapat kia wujudkan bersama-sama,” pungkas dia.
Baca juga: 378 calon PPK ikuti tes wawancara di KPU Tangerang
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2024