Ekonomi atau industri berbasis Kekayaan Intelektual dalam beberapa tahun ke belakang semakin menggeliat tumbuh dan diyakini akan semakin maju dalam beberapa tahun ke depan.

Hal itu terlihat dari terus meningkatnya jumlah permohonan Kekayaan Intelektual dari tahun ke tahun.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Banten, Dodot Adikoeswanto membuka Rangkaian Kegiatan Mobile Intellectual Property Clinic (MIPC) yang digelar Kanwil Kemenkumham Banten.

Dodot Adikoeswanto menyampaikan, di wilayah Provinsi Banten saja, dalam jangka waktu beberapa tahun ke belakang tidak pernah terjadi penurunan jumlah permohonan Kekayaan Intelektual.

"Tren peningkatan ini bisa memperlihatkan bahwa pemahaman akan pentingnya melindungi Kekayaan Intelektual dari warga Banten terus bertumbuh dengan pesat", kata Dodot Adikoeswanto dalam keterangannya Rabu.

Baca juga: Sambut Hari Kekayaan Intelektual 2024,Kemenkumham Banten Gelar MIPC

Namun, kata Dodot Adikoeswanto, minat serta antusiasme, serta semangat untuk melindungi Kekayaan Intelektual yang semakin tinggi ini harus diimbangi dengan adanya edukasi, diseminasi informasi, serta bimbingan teknis di bidang pendaftaran dan pencatatan Kekayaan Intelektual. Termasuk, meningkatkan literasi hukum Kekayaan Intelektual adalah langkah penting untuk mendorong ekosistem kreatif yang berkelanjutan. 

“Dengan meningkatnya literasi Kekayaan Intelektual, memungkinkan pelaku UMKM dan IKM untuk memahami cara melisensikan, menjual, atau berkolaborasi dalam menggunakan hak-hak Kekayaan Intelektual miliknya, pelaku UMKM dan IKM dapat membuka peluang baru untuk meningkatkan pendapatan dan pertumbuhan bisnis”, ujar Dodot Adikoeswanto.

“Dengan peningkatan literasi di bidang Kekayaan Intelektual juga dapat membantu pelaku UMKM dan IKM dalam memahami dan mengelola risiko hukum yang berkaitan dengan Kekayaan Intelektual. Seperti bagaimana cara menghindari pelanggaran hak milik orang lain, mengelola kontrak lisensi atau kerjasama, hingga dapat mengurangi risiko perselisihan Kekayaan Intelektual yang dapat merugikan bisnis”, sambungnya.

Ia berharap, MIPC ini bisa menjadi salah satu media untuk meningkatkan kesadaran masyarakat, pelaku usaha, dan pemilik hak atas kekayaan intelektual tentang pentingnya melindungi hak mereka serta meminimalisir tindak pidana yang dapat merugikan ekonomi dan inovasi.

“Saya ingin kegiatan hari ini bukan hanya seremonial belaka. Saya ingin Bapak dan Ibu semua bisa menjadi agen Kemenkumham Banten dalam memberikan transformasi informasi terkait Kekayaan Intelektual dan Pencegahan atas Pelanggaran KI itu sendiri sehingga bisa mencegah terjadinya pelanggaran dan tindak pidana KI di Provinsi Banten”, pungkasnya.

Baca juga: Kemenkumham Banten promosikan Kekayaan Intelektual bagi pondok pesantren

Pewarta: Mulyana

Editor : Bayu Kuncahyo


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2024