Banten dikenal sebagai kota sejuta santri mempunyai potensi besar terkait Kekayaan Intelektual baru yang dapat lahir nantinya di pondok pesantren, tidak hanya menjaga kultur keislaman di Indonesia tapi juga bisa jadi pusat inovasi di masa depan sehingga sangat penting untuk dilindungi.
Mendukung hal tersebut Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Banten Promosikan Kekayaan Intelektual untuk Pondok Pesantren yang bertempat di Ballroom Hotel Royale Krakatau, Cilegon, Banten, Kamis.
Kepala Kanwil Kemenkumham Banten Dodot Adikoeswanto menyampaikan bahwa tidak hanya penting bagi pelaku industri para peneliti dan pengusaha tetapi juga sangat penting untuk sebuah pondok pesantren, banyak karya cipta yang harus dilindungi seperti karya ilmiah, buku, lagu-lagu, batik dan lainnya.
"Harapannya kita dapat meningkatkan pengakuan, pemberian insentif dan perlindungan terhadap karya cipta yang diciptakan dari dalam pesantren, dan jangan sampai karya cipta tersebut dibajak dan malah lebih menguntungkan pembajaknya" kata Dodot.
Dihadiri oleh 100 orang peserta yang berasal dari tiga Pesantren, Kanwil Kemenkumham Banten menghadirkan tiga narasumber dari Kantor Wilayah Kementerian Agama Banten, H. Abdurrohim serta dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Banten, Binshar Mulyonon dan Feri Setiawan.
Baca juga: Kakanwil Kemenkumham sampaikan pentingnya lindungi aset asal lewat KI komunal
Baca juga: Kemenkumham Banten berupaya lindungi pemenuhan hak penyandang disabilitas
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2024