Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Serang, Polda Banten, menangkap tiga pelaku pengedar narkoba.
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2024
Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko, di Serang, Banten, Selasa, menjelaskan ketiganya ditangkap di tiga lokasi berbeda di wilayah Kabupaten Serang dan Tangerang.
Ketiga pengedar sabu yang ditangkap berinisial SU (31) warga Kecamatan Jasinga, Kabupaten Bogor, MP (24) warga Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang dan MF (28) warga Kecamatan Kemiri, Kabupaten Tangerang.
Baca juga: Kapolres Serang berikan penghargaan pada personel berprestasi
Baca juga: Kapolres Serang berikan penghargaan pada personel berprestasi
Terungkapnya kasus peredaran narkoba ini diawali dengan tertangkapnya tersangka SU di pinggir jalan Desa Kopo, Kecamatan Kopo Kabupaten Serang, pada Selasa (5/3) dini hari.
"Tersangka SU yang bekerja sebagai sopir angkutan pasir ditangkap saat akan mengedarkan sabu ke sesama sopir dari saku celana ditemukan tiga paket sabu," katanya.
Dari hasil pemeriksaan, SU mengaku tiga paket sabu didapat dari tersangka MP. Tersangka MP berhasil ditangkap di rumahnya di Kecamatan Ranjeng dengan barang bukti delapan paket sabu.
"MP mengaku mendapatkan sabu dari MF yang juga warga Kabupaten Tangerang. Dari rumah kontrakan tersangka MF ini, Tim Opsnal berhasil mengamankan sembilan paket sabu berbagai ukuran dalam tas yang disembunyikan di ruang dapur," jelasnya.
Baca juga: Kapolres Tangerang Kota ingatkan ormas tidak lakukan pungli modus minta THR
Baca juga: Kapolres Tangerang Kota ingatkan ormas tidak lakukan pungli modus minta THR
Dari hasil pemeriksaan, tersangka MF mengatakan jika paket yang ada pada dirinya serta yang telah dijual didapat dari FD yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) warga Jakarta Barat.
"Tersangka mengaku tidak membeli namun dititipi untuk diperjualbelikan. MF tidak membeli tapi menerima sabu dari FD (DPO) untuk diperjualbelikan. Dari bisnis haram tersebut MF hanya menerima upah," katanya.
Dari hasil penangkapan ini Polres Serang berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 20 paket sabu berbagai ukuran, tiga timbangan digital serta handphone.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo 112 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara dan maksimal hukuman mati.
Baca juga: Kapolres Serang berikan penghargaan pada personel berprestasi
Baca juga: Kapolres Serang berikan penghargaan pada personel berprestasi
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2024