Penjabat Wali Kota Tangerang Nurdin mengimbau para pegawai yang telah menerima Tunjangan Hari Raya (THR) dan Tunjangan Prestasi Kerja (TPK) untuk segera membayar zakat fitrah maupun zakat mal.

"Jangan lupa juga untuk menyisihkannya untuk membayar zakat dan sedekah. Apalagi di bulan Ramadhan ini momen yang mulia untuk saling berbagi," kata Pj Wali Kota Nurdin dalam keterangannya di Tangerang, Minggu.

Ia juga mengingatkan konsumsi yang berlebihan saat Ramadhan dan Idul Fitri akan memicu tekanan pada sisi konsumsi dan akhirnya mendorong kenaikan angka inflasi.

"Selain kurang bijak, berbelanja berlebihan juga bisa memicu kenaikan angka inflasi. Oleh karenanya berbelanjalah sesuai dengan kebutuhan," katanya.

Baca juga: Penerimaan zakat fitrah, Baznas Kota Tangerang optimalkan peran 161 UPZ

Kemudian Pj Wali Kota juga berharap dengan dibayarkannya TPK dan THR bisa lebih meningkatkan kinerja pegawai sehingga masyarakat bisa mendapatkan layanan publik yang berkualitas.

"TPK dan THR ini mudah-mudahan juga bisa memotivasi pegawai dalam memberikan pelayanan yang berkualitas untuk masyarakat," ujarnya.

Perlu diketahui berdasarkan Surat Keputusan (SK) Baznas No. 10 tahun 2024 tentang zakat fitrah dan fidyah untuk kawasan Jabodetabek ditetapkan sebanyak 2,5 kilogram atau 3,5 liter atau senilai Rp45 ribu per orang.

Ketua BAZNAS Kota Tangerang KH Aslie Elhusyairy mengatakan Baznas sudah membuka pembayaran zakat fitrah sejak awal Ramadhan dan bisa disalurkan oleh masyarakat melalui UPZ maupun dapat ditunaikan melalui kotatangerang.baznas.go.id atau transfer melalui BSI/588-855-8870 a.n BAZNAS Kota Tangerang.

Baznas Kota Tangerang, katanya, menargetkan penerimaan zakat fitrah pada tahun 2024 sebesar Rp8 miliar, meningkat dari tahun sebelumnya. "Kita optimalkan peran 161 UPZ dan juga petugas pengumpul yang sudah dilatih sebelumnya," kata dia.

Baca juga: Kota Tangerang beri jaminan mudik Lebaran asyik dan aman

Pewarta: Achmad Irfan

Editor : Bayu Kuncahyo


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2024