Komisi Pemilihan Umum Provinsi Banten mulai menyusun jadwal tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 dengan mengacu pada Peraturan KPU Nomor 2 BN 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati dan Wali Kota/Wakil Wali Kota.

"Sebenarnya tahapannya sudah mulai sejak dikeluarkannya PKPU tentang Tahapan Pilkada Serentak pada Januari 2024 lalu," kata Ketua KPU Provinsi Banten Mohamad Ihsan di Serang, Jumat.

Ia mengatakan saat ini KPU Banten sedang melakukan tahapan seperti rapat kordinasi, penyusunan rancangan biaya, pembuatan maskot, dan persiapan lainnya.

"Tahapan teknisnya mungkin dimulai pada bulan Mei 2024 nanti," kata Ihsan.

Baca juga: KPU tegaskan Pilkada Serentak tetap 27 November 2024

Menurut Ihsan, Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024 ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (4) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota menjadi Undang-Undang.

Ia mengatakan dasar hukum peraturan ini adalah UU Nomor 1 Tahun 2015 sebagaimana telah beberapa kali diubah dan terakhir dengan UU Nomor 6 Tahun 2020; PKPU Nomor 8 Tahun 2019 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PKPU Nomor 12 Tahun 2023.

"Dalam Peraturan KPU ini diatur mengenai tahapan pemilihan yang terdiri atas tahapan persiapan dan tahapan penyelenggaraan," katanya.

Baca juga: Partai NasDem siapkan kader terbaiknya untuk Pilkada Kota Serang

Tahapan persiapan meliputi perencanaan program dan anggaran, penyusunan peraturan penyelenggaraan pemilihan, perencanaan penyelenggaraan yang meliputi penetapan tata cara dan jadwal tahapan pelaksanaan pemilihan, pembentukan PPK, PPS, dan KPPS.

Selanjutnya pembentukan panitia pengawas kecamatan, panitia pengawas lapangan, dan pengawas tempat pemungutan suara, pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan, penyerahan daftar penduduk potensial pemilih, dan pemutakhiran dan penyusunan daftar Pemilih.

Sedangkan tahapan penyelenggaraan meliputi pengumuman pendaftaran pasangan calon, pendaftaran pasangan calon, penelitian persyaratan calon, penetapan pasangan calon, pelaksanaan kampanye, pelaksanaan pemungutan suara, penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara, penetapan calon terpilih, penyelesaian pelanggaran dan sengketa hasil Pemilihan, dan pengusulan pengesahan pengangkatan calon
terpilih.

"Peraturan Komisi ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, 26 Januari 2024," kata Ihsan.

Sedangkan untuk kebutuhan anggaran pelaksanaan Pilkada 2024, Pemerintah Provinsi Banten mengucurkan dana hibah sebesar Rp608 miliar, dengan rincian untuk KPU sebesar Rp499 miliar dan Bawaslu Rp109 miliar.

Baca juga: DPD Banten minta kader Golkar harus siap hadapi pilkada

Pewarta: Mulyana

Editor : Bayu Kuncahyo


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2024