Penjabat (Pj) Wali Kota Tangerang Nurdin mengatakan kerja sama Pemkot dan Kejaksaan Negeri dalam penanganan masalah hukum bidang perdata dan Tata Usaha Negara adalah langkah positif dalam memastikan keadilan dan ketertiban hukum.

“Dengan bekerja sama, kita dapat saling mendukung dalam menyelesaikan masalah hukum secara efisien dan adil,” kata Pj Wali Kota Nurdin dalam keterangannya di Tangerang, Kamis.

Pj Wali kota menambahkan kerja sama ini merupakan upaya untuk menyatukan persepsi dan menciptakan kemitraan yang semakin erat antara Pemkot Tangerang dengan Kejari terkait Bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara.

“Apalagi tantangan pemerintah dalam menjalankan roda pemerintahan dari waktu ke waktu semakin kompleks, sehingga sinergi antara penyelenggara negara sangat dibutuhkan,” ujarnya.

Baca juga: Dekatkan pelayanan, Bapenda Kota Tangerang buka loket pembayaran di Kelurahan

Lalu kerja sama ini juga sebagai upaya mendukung tugas-tugas dan meningkatkan kualitas pelayanan pemerintahan kepada masyarakat, terkhusus terkait dengan tugas dan fungsi aparatur negara dalam perlindungan dan kepastian hukum dalam kapasitasnya melaksanakan tugas-tugas pemerintahan.

“Sejak tahun 2020, Pemkot terus didampingi, karena banyak program teman-teman di teknis butuh pendampingan hukum. Jadi harapannya dengan MoU ini bisa menjadi sarana konsultasi agar tidak salah secara hukum,” katanya.

Ia juga menuturkan kerja sama dan pendampingan tersebut sangat diperlukan dalam upaya peningkatan pemahaman dan wawasan tentang hukum terkait tugas pokok dan fungsi (tupoksi) bagi aparatur penyelenggara pemerintahan.

Baca juga: Satpol PP turunkan tim alap-alap antisipasi potensi tawuran di Ramadhan

"Karena terkadang para aparatur kurang memahami ketentuan perundangan secara komprehensif. Biasanya hanya melihat tupoksi, kemudian aturan-aturan yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas di tupoksi saja. Padahal, hukum tidak sesederhana itu. Bisa jadi berkaitan dengan ketentuan lain atau turunan yang berlaku pada saat itu juga. Belum lagi jika ada hal diskresi atau hal yang belum diatur atau pengaturannya tidak lengkap," katanya.

Kajari Kota Tangerang I Ketut Maha Agung mengajak para organisasi perangkat daerah (OPD) dan Camat karena pihaknya akan selalu siap memberikan dukungan dan bantuan berupa pendampingan serta konsultasi hukum yang intensif dan komperehensif.

"Kami juga berterima kasih atas kepercayaan yang diberikan dan kami siap 24 jam nonstop, tanpa dipungut biaya untuk menjadi pengacara bagi teman-teman di Pemkot Tangerang terkait penanganan permasalahan hukum perdata sebagai wujud kolaborasi dalam mewujudkan visi dan misi kota," katanya.

Baca juga: Satpol PP diterjunkan bantu relokasi pedagang di Pasar Anyar Tangerang

Pewarta: Achmad Irfan

Editor : Bayu Kuncahyo


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2024