Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang, Banten menemukan tujuh tempat hiburan malam (THM) di wilayahnya tersebut melanggar aturan jam operasional saat Bulan Suci Ramadhan 1445 Hijriah.

"Saat patroli dan pengawasan kami lakukan di beberapa tempat hiburan umum dan tempat usaha panti pijat di dua kecamatan yakni, Kecamatan Cikupa dan Panongan, melanggar jam operasional," kata Kepala Satpol PP Kabupaten Tangerang, Agus Suryana, di Tangerang, Rabu.

Sejumlah tempat hiburan malam yang ditemukan dan melanggar aturan daerah tersebut, telah diberikan teguran oleh pihaknya sebagai langkah awal penindakan.

"Dari ke tujuh tempat ini juga akan kami pantau terus. Maka dari itu, kami imbau agar tempat hiburan umum yang masih melakukan aktivitas pada saat bulan suci Ramadhan agar dapat mematuhi apa yang sudah ditentukan dalam surat edaran," ungkapnya.

Baca juga: Selama Ramadhan, operasional hiburan malam di Kabupaten Tangerang dibatasi

Agus berharap, agar semua pengelola tempat hiburan dan jenis usaha yang sudah ditetapkan untuk menutup sementara aktivitasnya selama Ramadhan.

Karena, hal tersebut sebagai bentuk menghormati umat Muslim yang sedang menjalankan ibadah puasa.

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang, sebelumnya telah mengeluarkan aturan terkait jam operasional rumah makan hingga tempat hiburan malam (THM) yang ada di wilayahnya itu selama Bulan Suci Ramadhan.

Aturan tersebut, tertuang dalam keputusan Pejabat Bupati Tangerang melalui Surat Edaran (SE) nomor 02 tahun 2024 terkait jam operasional rumah makan dan THM.

Dalam aturan itu ada beberapa poin, diantaranya mengatur bagi rumah makan dan sejenisnya buka mulai pukul 15.00 WIB sampai 04.00 WIB dan tidak membuka usahanya secara terbuka atau hanya boleh menggunakan tirai.

Selanjutnya, bagi tempat usaha hiburan malam yang terdiri dari karaoke, sauna, spa, massage dan biliar diminta untuk menghentikan jam operasionalnya sementara waktu.

Baca juga: Kapolres Tangerang Selatan larang "sahur on the road"

Selama bulan suci Ramadhan itu, para pengusaha THM wajib menutup segala aktivitasnya dua hari sebelum hari pertama Bulan Suci Ramadan (H-2) yaitu 11 Maret 2024 dan dapat buka kembali (H+2) setelah Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah.

Apabila para pengusaha rumah makan atau jasa hiburan tidak mematuhi peraturan tersebut, maka tempat usahanya akan diberikan sanksi tegas hingga ditutup.

Dalam hal ini, Pemerintah Daerah Kabupaten Tangerang juga melarang bagi warganya untuk menggunakan dan menyalakan petasan selama bulan Ramadhan tersebut.

Kendati, itu dilakukan sebagai meningkatkan ketertiban umum serta mencegah terjadinya aksi tawuran yang diakibatkan petasan itu.

Baca juga: Polres Tangsel dirikan 16 pos pengamanan selama Ramadhan

Pewarta: Azmi Syamsul Ma'arif

Editor : Bayu Kuncahyo


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2024