Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang, Provinsi Banten, memastikan jam pelayanan administrasi kependudukan (Adminduk) berjalan normal selama Bulan Suci Ramadhan 1444 Hijriah/tahun 2024.
Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Tangerang Cikwi R Intondi di Tangerang, Kamis, menyampaikan bahwa proses pelayanan kependudukan berjalan normal, hanya saja akan menyesuaikan dengan waktu kerja aparatur sipil negara (ASN).
"Kalau perubahan jam ada, kita sesuaikan dengan surat edaran (SE) dari PJ Bupati mengenai aturan di Bulan Suci Ramadhan," katanya.
Baca juga: Pemkab Tangerang larang warganya nyalakan petasan saat Ramadhan
Adapun bagi pegawai aparatur sipil negara dengan sistem lima hari kerja, yang terhitung dari hari Senin sampai Kamis masuk kerja pukul 08:00 WIB-15:00 WIB dengan waktu istirahat jam 12:00 WIB sampai 12:30 WIB.
Namun, khusus hari Jumat, masuk jam 08:00 WIB sampai 15:30 WIB dengan masa istirahat satu jam.
Dalam hal ini, Pemda Tangerang telah memberlakukan penyesuaian aturan jam kerja bagi para ASN selama Ramadhan 1445 Hijriah yang berkurang 4,5 jam menjadi 32 jam per minggu.
Pengurangan jam kerja tersebut, diatur dalam Surat Edaran Nomor 1 tahun 2024 tentang Jam kerja Aparatur Sipil Negara pada bulan Ramadhan 1445 Hijriah mengacu pada Peraturan Presiden nomor 21 tahun 2023.
Baca juga: Satpol PP siap tutup tempat hiburan pelanggar jam operasional Ramadhan
Kepala Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Tangerang Hendar Herawan menambahkan jumlah jam kerja efektif selama bulan suci Ramadan 1445 Hijriah tersebut yaitu 32 jam 30 menit per minggu.
"Pada bulan Ramadhan ini setiap ASN tetap produktif dan mencapai target kinerjanya dengan penyesuaian jam kerja tersebut, serta tetap optimal dalam pelayanan publik," katanya.
Ia berharap bagi seluruh ASN lingkup Pemkab Tangerang untuk selalu menjaga kesehatan selama menjalani bulan Ramadhan
"Selamat menunaikan ibadah puasa di bulan Ramadhan 1445 Hijriah dan semoga kita semua mendapat kelancaran dalam menjalankannya," tutup dia.
Baca juga: DKP Tangerang salurkan 241 ton beras selama Februari
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2024
Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Tangerang Cikwi R Intondi di Tangerang, Kamis, menyampaikan bahwa proses pelayanan kependudukan berjalan normal, hanya saja akan menyesuaikan dengan waktu kerja aparatur sipil negara (ASN).
"Kalau perubahan jam ada, kita sesuaikan dengan surat edaran (SE) dari PJ Bupati mengenai aturan di Bulan Suci Ramadhan," katanya.
Baca juga: Pemkab Tangerang larang warganya nyalakan petasan saat Ramadhan
Adapun bagi pegawai aparatur sipil negara dengan sistem lima hari kerja, yang terhitung dari hari Senin sampai Kamis masuk kerja pukul 08:00 WIB-15:00 WIB dengan waktu istirahat jam 12:00 WIB sampai 12:30 WIB.
Namun, khusus hari Jumat, masuk jam 08:00 WIB sampai 15:30 WIB dengan masa istirahat satu jam.
Dalam hal ini, Pemda Tangerang telah memberlakukan penyesuaian aturan jam kerja bagi para ASN selama Ramadhan 1445 Hijriah yang berkurang 4,5 jam menjadi 32 jam per minggu.
Pengurangan jam kerja tersebut, diatur dalam Surat Edaran Nomor 1 tahun 2024 tentang Jam kerja Aparatur Sipil Negara pada bulan Ramadhan 1445 Hijriah mengacu pada Peraturan Presiden nomor 21 tahun 2023.
Baca juga: Satpol PP siap tutup tempat hiburan pelanggar jam operasional Ramadhan
Kepala Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Tangerang Hendar Herawan menambahkan jumlah jam kerja efektif selama bulan suci Ramadan 1445 Hijriah tersebut yaitu 32 jam 30 menit per minggu.
"Pada bulan Ramadhan ini setiap ASN tetap produktif dan mencapai target kinerjanya dengan penyesuaian jam kerja tersebut, serta tetap optimal dalam pelayanan publik," katanya.
Ia berharap bagi seluruh ASN lingkup Pemkab Tangerang untuk selalu menjaga kesehatan selama menjalani bulan Ramadhan
"Selamat menunaikan ibadah puasa di bulan Ramadhan 1445 Hijriah dan semoga kita semua mendapat kelancaran dalam menjalankannya," tutup dia.
Baca juga: DKP Tangerang salurkan 241 ton beras selama Februari
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2024