Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang, Banten siap tindak tegas hingga penutupan bagi para pelaku usaha tempat hiburan malam (THM) yang melanggar jam operasional selama Bulan Suci Ramadhan 1445 Hijriah.

"Kita akan segel, jadi kalau masih operasi selama Ramadhan itu kita segel, nanti kasih peringatan, kalau masih melanggar baru kita segel," kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kabupaten Tangerang, Agus Suryana di Tangerang, Kamis.

Menurutnya, berdasarkan Surat Edaran nomor 2 tahun 2024 terkait dengan jam operasional rumah makan dan tempat hiburan malam selama Ramadhan.

Baca juga: Pemda Tangerang batasi jam buka rumah makan selama Ramadhan

Pengawasan terhadap tempat-tempat hiburan malam akan dilakukan dalam operasi terpusat dari Satpol PP Kabupaten Tangerang.

"Nanti kita siapkan personel sebanyak 270 orang, untuk protokoler itu sebanyak 70 orang, dan sekitar 120-an personel nanti diroling secara berganti," ujarnya.

Selama bulan suci Ramadhan itu, para pengusaha THM wajib menutup segala aktifitasnya dua hari sebelum hari pertama Bulan Suci Ramadan (H-2) yaitu 10 Maret 2024 dan dapat buka kembali (H+2) setelah Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah.

"Untuk pelaksanaan operasinya nanti kita lakukan di wilayah Utara Tangerang, Citra Raya, dan Gading Serpong," pungkas Agus Suryana.

Baca juga: Pemkab Serang gelar Safari Ramadhan di lima daerah pemilihan

Pewarta: Azmi Syamsul Ma'arif

Editor : Bayu Kuncahyo


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2024