Polresta Serang Kota Provinsi Banten menangkap kasir toko kecantikan berinisial FF (27) warga Karang Tanjung, Pandeglang, Banten, usai menggelapkan uang Rp527,147 juta.
Baca juga: Polres Serang raih penghargaan pelayanan publik dari Ombudsman RI
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2024
Kapolresta Serang Kota, Kombes Pol Sofwan Hermanto, di Serang, Banten, Senin, mengatakan FF ditetapkan sebagai tersangka setelah sebelumnya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
"Tersangka ditangkap polisi di tempat persembunyiannya di Kecamatan Sajira, Kabupaten Lebak pada Sabtu (24/2) usai masuk dalam DPO," katanya saat ekspos di Mapolres Serang Kota, Senin (26/2).
Sofwan mengatakan tersangka merupakan kasir di klinik kecantikan Serang yang dipercaya untuk mengelola keuangan oleh pemilik toko. Namun, tersangka nekat mengambil uang hasil penjualan produk kecantikan sebanyak Rp1 juta sampai Rp3 juta setiap hari mulai dari rentang Februari 2022 hingga November 2023.
"Tersangka ini selaku kasir, ia nekat mengambil uang hasil penjualan setiap harinya mulai dari Rp1 juta sampai Rp3 juta, mulai dari Februari 2022 hingga November 2023," katanya.
Baca juga: Satgas pangan Polresta Serang gelar pasar beras murah
Baca juga: Satgas pangan Polresta Serang gelar pasar beras murah
Sofwan mengatakan untuk sementara ini total kerugian yang ditimbulkan oleh tersangka adalah Rp527,147 juta.
Pihaknya juga menyampaikan kasus penggelapan uang ini terungkap usai pemilik toko curiga dengan jumlah uang yang terkumpul dari hasil penjualan tidak sebanding dengan persediaan stok barang di gudang.
"Korban melakukan pengecekan barang di gudang, namun stok barang yang ada tidak sesuai, sehingga korban melakukan audit, dan didapati tersangka melakukan manipulasi data penjualan," katanya.
Sofwan mengatakan tersangka nekat mengambil uang di klinik lantaran untuk memenuhi gaya hidupnya dengan cara membeli barang-barang mahal hingga berlibur ke Bali.
"Motifnya ingin bergaya hedon, flexing, berfoya-foya. Uang hasil penggelapan ini juga digunakan untuk liburan sebanyak enam kali ke Bali, membeli tas dan sepatu branded," ujarnya.
Atas perbuatannya tersangka dijerat pasal 374 KUHP Jo 372 KUHP dengan ancaman pidana maksimal lima tahun.
Baca juga: Polres Serang raih penghargaan pelayanan publik dari Ombudsman RI
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2024