Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) terus mengupayakan untuk memperkuat regulasi perlindungan anak sebagai pencegahan tindakan kejahatan terhadap anak di Indonesia.

"Tentunya negara sudah banyak untuk memperhatikan perlindungan anak dengan berbagai regulasi. Jadi selalu kita kuatkan untuk membuat para pelaku diberi efek jera," ucap Pelaksana Harian (Plh) Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kementerian PPPA Rini Handayani di Tangerang, Banten, Minggu.

Menurutnya, penguatan regulasi-regulasi terhadap perlindungan anak  harus diiringi dengan penguatan sisi kelembagaan yang memang khusus menangani kekerasan pada anak.

Baca juga: KemenPPPA pastikan pendampingan untuk delapan anak korban pornografi

Dengan demikian, kata dia, akar permasalahan kasus kejahatan anak  mulai dari hulu sampai hilir dapat ditangani dengan mudah.

"Jadi ada beberapa strategi penghapusan kekerasan anak yang sudah ada dalam peraturan presiden, yaitu regulasi, kelembagaan, upaya preventif penanganan anak itu," kata Rini Handayani.

Ia menyebutkan kebijakan memberikan porsi yang besar terhadap partisipasi perlindungan kepada korban kekerasan baik anak maupun perempuan.

Maka dari itu, kata dia, pihaknya pun mendorong agar pemerintah daerah (pemda) provinsi maupun kabupaten/kota juga ikut memperkuat regulasi yang ramah anak.

"Kami punya peran anak yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia, baik di tingkat kabupaten/kota, bahkan ada juga di tingkat kelurahan/desa," tutur Rini Handayani.

Baca juga: Kompolnas apresiasi kerja sama Polri-FBI bongkar pornografi anak

Pewarta: Azmi Syamsul Ma'arif

Editor : Bayu Kuncahyo


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2024