Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Serang, Banten, membuka layanan perekaman KTP elektronik pada Sabtu dan Minggu untuk mendukung pemilu 2024.

Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk (PPP) pada Disdukcapil Kabupaten Serang, Dimas Panduasa, di Serang, Banten, Minggu, mengatakan dengan jumlah penduduk berdasarkan DKB semester 1 2023 tercatat sebanyak 1.718.502 jiwa dengan wajib KTP sebanyak 1.220.842 jiwa yang telah direkam sebesar 99,77 persen.

"Namun demikian masih tercatat pemilih pemula yang terdaftar dalam DPT yang akan berusia 17 tahun pada waktu 14 Februari 2024 yang belum melakukan rekaman,” ujarnya. 

Baca juga: Disdukcapil Serang jemput bola perekaman KTP elektronik

Ia memaparkan, dalam melakukan percepatan perekaman KTP elektronik pemula Disdukcapil Kabupaten Serang melakukan upaya-upaya dengan cara perekaman statis pada 17 UPT Dukcapil di 29 kecamatan se-Kabupaten Serang.

Selain itu, melakukan perekaman jemput bola di sekolah-sekolah, tercatat sudah melakukan jemput bola pada 24 sekolah sebanyak 2.191 orang.

"Upaya lainnya dalam percepatan perekaman KTP elektronik Disdukcapil melaksanakan pelayanan Buka Sabtu-Minggu (Busami) di 17 UPT se-Kabupaten Serang yang dilaksanakan pada 3-4 dan 10-11 Februari 2024. Upaya ini dilakukan untuk menyasar sasaran perekaman pemula yang tidak dapat hadir pada waktu hari kerja," terangnya.

Baca juga: 20 ribu warga Serang belum miliki KTP elektronik

Ia mengapresiasi atas antusiasnya masyarakat untuk hadir melakukan perekaman KTP elektronik pada hari launching di semua UPT Disdukcapil yakni pada 3-4 Februari 2024, karena pada hari kerja kesulitan untuk mendapatkan izin.

"Berdasarkan data yang kami terima tercatat sebanyak 817 masyarakat melakukan perekaman pada minggu pertama pelayanan Busami. Dari catatan memperlihatkan peningkatan antusiasme warga menggunakan pelayanan ini, terjadi peningkatan 510 perekaman pada Minggu bila dibandingkan pada Sabtu 307 perekaman,"paparnya.

Ia menghimbau, kepada seluruh warga penduduk Kabupaten Serang untuk segera melaksanakan perekaman bagi yang sudah berusia 16 tahun ke atas. Sehingga, pada 14 Februari 2024 berusia 17 tahun dan berhak menggunakan hak pilihnya pada Pemilu 2024.

"Bagi yang sudah melakukan perekaman dapat menggunakan pelayanan statis 17 UPT pada hari kerja, mengikuti pelayanan perekaman jemput bola di sekolah-sekolah, atau mengikuti kegiatan Busami pada 10-11 Februari 2024," pungkas dia.
 
Baca juga: Disdukcapil Kota Tangerang layani pembuatan KTP elektronik sehari jadi

Pewarta: Desi Purnama Sari

Editor : Bayu Kuncahyo


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2024