Serang (Antara News) - Pemerintah Provinsi Banten melakukan evaluasi terhadap Raperda dan Raperpub tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2016 Tingakat Kabupaten/Kota, salah satunya yang sudah masuk ke provinsi yakni Kabupaten Lebak.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Banten, Nandy S Mulya, di Serang, Kamis, mengatakan evaluasi tersebut dilakukan sesuai UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.
"Dalam UU itu, Pasal 245 ayat (3) mengatur tentang evaluasi rancangan peraturan daerah, Permendagri No. 11 Tahun 2011 tentang Pedoman Evaluasi tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD," katanya.
Laporan pertanggungjawaban diperiksa BPK, kemudian BPK mengeluarkan opini. Hasilnya disampaikan pada sidang paripurna, ujarnya.
Setelah itu, kata dia, DPRD menindaklanjuti untuk membuat perda pertanggungajawaban APBD 2016. Selain perda, juga harus dibuat pergub. Rancangan perda dan rancangan pergub dievaluasi oleh kemendagri untuk tingkat provinsi dan untuk kabupaten dievaluasi oleh provinsi.
Sedangkan pokok-pokok yang menjadi bahan evaluasi, kata dia, pertama evaluasi konsistensi, yaitu kesesuaian pagu anggaran dalam APBD dengan pagu anggaran dalam rancangan Perda Provinsi.
Kemudian, kat dia, kesesuaian nomenklatur pendapatan, belanja, dan pembiayaam dalam APBD dengan rancangan Perda Provinsi. Setelah itu kesesuaian struktur dan klarifikasi pendapatan, belanja, dan pembiayaan dalam APBD dengan rancangan Perda Provinsi.
Poko kedua, kata Nandy, yaitu evaluasi kebijakan. Evaluasi ini dilakukan untuk menilai kepatuhan atas pelaksanaan APBD.
"Pokok terakhir yaitu evaluasi legalitas. Evaluasi ini untuk menilai kepatuhan atas landasan yuridis penyusunan rancangan Perda Provinsi dan kepatuhan atas penyajian informasi dalam rancangan Perda Provinsi dan Rancangan Peraturan Gubernur," kata Nandy.
Dari delapan kabupaten/kota, Kabupaten Lebak adalah daerah yang pertama menyerahkan rancangan tersebut, sehingga Kabupaten Lebak yang pertama kali dievaluasi.
"Setelah Lebak, baru masuk Kabupaten Serang dan Kota Cilegon. Karena itu kami sangat mengapresiasi pemerintah Kabupaten Lebak," kata Nandy.
Evaluasi Raperda dan Raperbup ini akan dilakukan hingga 7 Agustus 2017 mendatang. Ditargetkan pada tanggal tersebut surat keputusan gubernur tentang evaluasi tersebut telah selesai dan diterima oleh Pemkab Lebak.
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2017
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Banten, Nandy S Mulya, di Serang, Kamis, mengatakan evaluasi tersebut dilakukan sesuai UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.
"Dalam UU itu, Pasal 245 ayat (3) mengatur tentang evaluasi rancangan peraturan daerah, Permendagri No. 11 Tahun 2011 tentang Pedoman Evaluasi tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD," katanya.
Laporan pertanggungjawaban diperiksa BPK, kemudian BPK mengeluarkan opini. Hasilnya disampaikan pada sidang paripurna, ujarnya.
Setelah itu, kata dia, DPRD menindaklanjuti untuk membuat perda pertanggungajawaban APBD 2016. Selain perda, juga harus dibuat pergub. Rancangan perda dan rancangan pergub dievaluasi oleh kemendagri untuk tingkat provinsi dan untuk kabupaten dievaluasi oleh provinsi.
Sedangkan pokok-pokok yang menjadi bahan evaluasi, kata dia, pertama evaluasi konsistensi, yaitu kesesuaian pagu anggaran dalam APBD dengan pagu anggaran dalam rancangan Perda Provinsi.
Kemudian, kat dia, kesesuaian nomenklatur pendapatan, belanja, dan pembiayaam dalam APBD dengan rancangan Perda Provinsi. Setelah itu kesesuaian struktur dan klarifikasi pendapatan, belanja, dan pembiayaan dalam APBD dengan rancangan Perda Provinsi.
Poko kedua, kata Nandy, yaitu evaluasi kebijakan. Evaluasi ini dilakukan untuk menilai kepatuhan atas pelaksanaan APBD.
"Pokok terakhir yaitu evaluasi legalitas. Evaluasi ini untuk menilai kepatuhan atas landasan yuridis penyusunan rancangan Perda Provinsi dan kepatuhan atas penyajian informasi dalam rancangan Perda Provinsi dan Rancangan Peraturan Gubernur," kata Nandy.
Dari delapan kabupaten/kota, Kabupaten Lebak adalah daerah yang pertama menyerahkan rancangan tersebut, sehingga Kabupaten Lebak yang pertama kali dievaluasi.
"Setelah Lebak, baru masuk Kabupaten Serang dan Kota Cilegon. Karena itu kami sangat mengapresiasi pemerintah Kabupaten Lebak," kata Nandy.
Evaluasi Raperda dan Raperbup ini akan dilakukan hingga 7 Agustus 2017 mendatang. Ditargetkan pada tanggal tersebut surat keputusan gubernur tentang evaluasi tersebut telah selesai dan diterima oleh Pemkab Lebak.
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2017