Jajaran Kepolisian Resor Kota (Polresta) Tangerang mengungkap kasus penyelundupan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite dengan menetapkan satu orang sebagai tersangka.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Tangerang Kompol Arief Nazarudin Yusuf di Tangerang, Rabu, mengungkapkan bahwa dalam kasus ini penyidik telah menahan seorang pria berinisial AH dan sejumlah barang bukti.

"Tersangka AH dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman pidana penjara selama-lamanya 6 tahun," ujarnya.

Baca juga: Belasan pelaku tawuran di Tangerang ditangkap polisi

Ia menerangkan pengungkapan kasus itu bermula ketika pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat tentang kecurigaan adanya praktik penyalahgunaan BBM.

Pada Kamis (18/1), petugas melakukan observasi dan monitoring di sejumlah SPBU yang berada di wilayah Kabupaten Tangerang.

"Personel kemudian mendapati ada beberapa orang yang membeli BBM jenis Pertalite menggunakan mobil yang tangkinya sudah dimodifikasi di SPBU di Desa Sukamanah, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang," jelasnya.

Pada saat dilakukan pemeriksaan, kata Arief, seorang pria berinisial AH diketahui sedang melakukan kegiatan memompa BBM jenis Pertalite dari tangki kendaraan yang dialirkan ke galon bekas air mineral yang diletakkan di bagian bangku depan.

"Diketahui, modus operandi penyalahgunaan BBM adalah dengan membeli BBM bersubsidi menggunakan kendaraan roda empat yang sudah dimodifikasi," tuturnya.

Baca juga: Seorang buruh di Tangerang rudapaksa gadis di bawah umur

Selanjutnya, pihaknya melakukan interogasi kepada pelaku dengan didapati fakta bahwa AH setiap hari membeli BBM dengan menggunakan alat angkut mobil tangki yang sudah dimodifikasi berkapasitas kurang lebih 200 liter.

"Kegiatan itu sudah dilakukan selama kurang lebih selama 6 bulan terakhir. Tujuannya untuk dijual kembali," ungkapnya.

Dengan adanya peristiwa tersebut, Arief mengimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan praktik ilegal penyalahgunaan BBM bersubsidi. Sebab kegiatan itu merupakan pelanggaran hukum.

"Kami meminta masyarakat untuk melapor apabila menemukan kegiatan yang mencurigakan ke kantor polisi terdekat atau ke hotline Hallo Pak Kapolresta di nomor 081112301110," kata dia.

Baca juga: Dua orang tewas pada kecelakaan di Gading Serpong Tangerang
 

Pewarta: Azmi Syamsul Ma'arif

Editor : Bayu Kuncahyo


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2024