Aparat Kepolisian Resor Kota (Polresta) Tangerang, Polda Banten, menangkap 19 orang pelajar terduga pelaku tawuran di Jalan Raya Rajeg-Mauk, Kabupaten Tangerang pada Senin (15/01) lalu yang mengakibatkan adanya korban luka atas sabetan senjata tajam.

"Sejak terjadinya peristiwa itu, kami langsung mengamankan para terduga pelaku dengan total ada sebanyak 19 orang. Mereka, masih berstatus pelajar dan usianya masih di bawah umur," kata Kasat Reskrim Polresta Tangerang Kompol Arief N Yusuf di Tangerang, Sabtu.

Ia menyebutkan, dari para terduga pelaku tawuran antar pelajar tersebut, ditangkap di wilayah Cimone, Kota Tangerang dengan sejumlah barang bukti senjata tajam berupa celurit, pedang, delapan kemeja putih (seragam sekolah), delapan celana abu (seragam sekolah), dan tiga unit sepeda motor.

Baca juga: Hendak tawuran, 10 remaja di Tangerang ditangkap polisi

Namun, dalam hal ini, Arief belum menjelaskan secara detail tentang penangkapan belasan terduga pelaku itu. Hanya saja, para pelaku sudah berada di Mapolresta Tangerang.

Adapun untuk pelajar terduga pelaku yang sudah di amankan itu antara lain berinisial BRS, GAP, EN, RB, ARM, KF, MR. Kemudian, HSL, RFR, AM, ES dan RSV.

"Mereka ditangkap petugas sejak tanggal (16/01) lalu, dengan berhasil melakukan penangkapan terhadap tujuh orang. Pada tanggal (17/01), kita kembali mengamankan lima orang dengan lokasi penyergapan yang sama yaitu di Jalan Proklamasi, Cimone, Kota Tangerang," jelasnya.

Selanjutnya, dari hasil pengembangan pada Rabu tanggal (24/01) lalu, pihaknya kemudian kembali mengamankan sebanyak tujuh orang pelaku dengan inisial MA, IAV, FAN, AMR, ORH , RR, EP.

Baca juga: Terlibat tawuran, puluhan remaja di Tangerang diamankan polisi

Sebagai melaksanakan penyelidikan dengan persesuaian keterangan saksi-saksi dan petunjuk hasil olah tempat kejadian perkara (TKP). Maka, tim penyidik akan melakukan pemeriksaan terhadap pelaku yang masih berstatus anak berhadapan dengan hukum tersebut.

"Tentunya penyidik di dampingi oleh pihak orang tua dan penanganan bersama Bapas untuk memberikan rekomendasi kepada penyidik sebagaimana di atur dalam sistem peradilan pidana anak," terangnya.

Ia juga menambahkan, Satreskrim Polresta Tangerang kini masih akan melakukan pemburuan terhadap kelompok pelajar yang terlibat sebagai pelaku aksi tawuran itu.

"Penyidik terus bekerja untuk mengungkap pelaku lainnya yang sudah teridentifikasi dan pengembangan," tutur dia.

Sebelumnya, aksi tawuran antar pelajar terjadi pada Senin (15/01) sekitar pukul 21.30 WIB di Jalan Raya Rajeg-Mauk, Kabupaten Tangerang dengan mengakibatkan adanya empat korban, karena terkena sabetan senjata tajam.

Atas peristiwa tersebut, pihak Kepolisian setempat melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap 30 orang saksi dari masyarakat setempat sebagai proses penyelidikan dan penyidikan.

Baca juga: Polisi dibantu masyarakat tangkap 12 remaja hendak tawuran

Pewarta: Azmi Syamsul Ma'arif

Editor : Bayu Kuncahyo


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2024