Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan (Tangsel), Provinsi Banten memberikan relaksasi berupa pemotongan atau diskon pada pembayaran denda Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) bagi wajib pajak di daerah itu selama Januari hingga April 2024.

"Diskon 10 persen kalau bayarnya dari Januari sampai April," kata Kepala Badan Pendapatan Daerah Kota Tangsel Moch Taher Rochmadi di Tangerang, Selasa.

Ia menyebutkan, untuk pembayaran PBB mulai Mei hingga Juni diberikan diskon lima persen dari ketetapan nilai PBB tahun 2024 berjalan yang wajib dibayarkan oleh masyarakat wajib pajak.

"Anggaran 2024 ditargetkan penerimaan PBB sebesar Rp435 miliar. Kita mau menyosialisasikan setiap batas akhir 31 Agustus," ucapnya.

Baca juga: Enam OPD Tangerang Selatan raih penghargaan pelayanan publik

Bayar PBB, lanjut Taher, bisa langsung ke bank, minimarket. Bahkan lewat handphone pribadi pun bisa asalkan punya aplikasi m-banking, QRIS atau e-commerce.

Dalam hal ini, masyarakat wajib pajak cukup memasukkan dan atau menyebutkan Nomor Obyek Pajak (NOP).

"Dari ponsel bisa masukan NOP terus dibayarkan," jelasnya.

Ia mengungkapkan jika sudah melunasi PBB lewat bank, minimarket dan atau e-commerce tapi masyarakat membutuhkan tanda bukti bayar hardcopy bisa datang langsung ke kantor pelayanan Bapenda Tangsel di Cilenggang, Kecamatan Serpong.

Pemerintah Kota Tangsel pada Tahun Anggaran 2024 ini telah menetapkan postur APBD sebesar Rp4,18 triliun lebih. Pendapatan asli daerah dipatok sebanyak Rp2 triliun di antaranya diperoleh dari PBB yang dibayarkan oleh masyarakat wajib pajak.

Baca juga: Damkar Kota Tangsel evakuasi ular piton pemangsa kucing peliharaan

Pewarta: Azmi Syamsul Ma'arif

Editor : Bayu Kuncahyo


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2024