Enam organisasi perangkat daerah (OPD) di Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) menerima penghargaan terkait kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik 2023 dari Ombudsman.

Wali Kota Tangerang Selatan Benyamin Davnie di Tangerang dalam keterangan yang diterima Selasa mengatakan penerima penghargaan di antaranya Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dengan nilai 96,25, Dinas Sosial dengan nilai 92,40, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu meraih nilai 92,79, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan mendapatkan nilai 94,50 dan UPT Puskesmas Pondok Ranji dengan nilai 95,97 dan UPT Puskesmas Jombang meraih 94,84.

"Kita ini diberikan kepercayaan rakyat untuk melaksanakan kedaulatan, kedaulatan di bidang kesehatan, di bidang pendidikan, administrasi kependudukan dan sebagainya. Alhamdulillah ini berkat kerja keras kita bersama," kata Wali Kota Benyamin.

Baca juga: Enam OPD di Tangerang terima predikat zona hijau pelayanan publik

Ia menekankan agar seluruh pparatur agar semakin paham terkait fungsinya sebagai administrator pembangunan, kemasyarakatan dan pemerintahan.

"Kita perhatikan, kedaulatan yang diberikan. Aturan sudah memberikan batas agar tidak melewati kedaulatan itu sendiri. Misal penggunaan APBD hingga pelaksanaan pemerintahan itu sendiri," katanya.

Kepala Ombudsman Perwakilan Banten Fadli Afriandi mengatakan indikator penilaian yang dilakukan timnya antara lain kompetensi penyelenggara, sarana prasarana, ruang pelayanan, pengelolaan pengaduan dan tanggapan pengguna layanan.

"Ombudsman secara rutin melakukan penilaian terkait sejauh mana organisasi pemerintah itu mematuhi ketentuan tentang pelaksanaan pelayanan publik. Kami berharap, perangkat daerah yang sudah berada di Zona Hijau dapat mempertahankan dan meningkatkan pelayanannya," ujarnya.

Baca juga: Kepatuhan standar pelayanan publik Pemkab Serang raih kategori A.

Pewarta: Achmad Irfan

Editor : Bayu Kuncahyo


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2024