Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Serang berhasil menangkap pelaku dukun cabul berinisial DU (31) dengan modus bisa mengobati penyakit secara alternatif kepada korbannya.
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2024
Kapolres Serang AKBP Wiwin Setiawan, di Serang, Banten, Rabu, mengatakan bahwa unit PPA Polres Serang berhasil menangkap pelaku di kediamannya di Kecamatan Curug, Kota Serang, Banten.
"Peristiwa dugaan pencabulan dengan modus pengobatan alternatif ini terjadi di Kecamatan Cikeusal, Kabupaten Serang pada Sabtu (5/8/2023)," katanya.
Baca juga: Polres Serang tangkap pelaku penipuan dan penggelapan uang
Baca juga: Polres Serang tangkap pelaku penipuan dan penggelapan uang
Kapolres menjelaskan, pada saat itu korban menemui lokasi pengobatan tersangka ingin mendapat pengobatan alternatif karena sakit pada bagian bahu.
Dan dari hasil pemeriksaan, korban sudah empat kali berkunjung ke tempat praktek tersangka. Pada kunjungannya pertama, proses pengobatan berjalan seperti biasa karena pada saat itu disaksikan suami dan keluarga korban.
"Pada pengobatan yang ketiga, korban ditemani oleh teman wanitanya. Namun pada saat pengobatan, teman korban menunggu di luar kamar. Tersangka sempat meraba-raba bagian tubuh korban dengan alasan pengobatan," terangnya.
Baca juga: Wakapolres dan Kabaglog Polres Serang diganti
Baca juga: Wakapolres dan Kabaglog Polres Serang diganti
Pada kunjungan ke empat, korban kembali ditemani oleh teman wanitanya. Di ruang praktek, teman korban kembali disuruh menunggu di luar kamar. Saat itu, tersangka minta korban melepas seluruh pakaiannya. Dalam keadaan tanpa busana, korban kemudian dibawa ke kamar mandi untuk mandi kembang tujuh rupa sebagai syarat ritual pengobatan.
"Usai mandi kembang, korban diajak bersetubuh sebagai syarat menghilangkan penyakit yang ada dalam tubuh dan tanpa sadar korban menuruti permintaan itu," katanya.
Usai melampiaskan nafsu bejadnya, tersangka mengancam agar korban tidak menceritakan ritual cabul yang telah dijalaninya kepada orang lain. Sebelum pulang, korban juga diminta biaya pengobatan sebesar Rp450 ribu.
"Sesampainya di rumah, korban menceritakan kejadian tersebut kepada suaminya. Setelah mendapatkan laporan dari isterinya, pihak keluarga pun melapor ke Mapolres Serang," ujarnya.
Baca juga: Polres Serang tangkap pengedar sabu-sabu
Baca juga: Polres Serang tangkap pengedar sabu-sabu
Sementara itu, tersangka DU mengakui perbuatannya telah mencabuli korban karena tidak kuat melihat tubuh pasiennya yang dalam kondisi tanpa busana.
"Tersangka DU juga mengatakan bahwa praktek pengobatan alternatif telah dijalani sekitar dua tahun," katanya.
Dirinya menyampaikan akan terus melakukan pengembangan terhadap kasus ini dan menghimbau masyarakat agar lebih ketat dalam pengawasan.
Baca juga: Tujuh layanan Polres Metro Tangerang dipindah ke gedung baru
Baca juga: Tujuh layanan Polres Metro Tangerang dipindah ke gedung baru
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2024