Tim gabungan dari Polres Metro Tangerang Kota bersama Dinas Perhubungan Kota dan Kabupaten Tangerang berhasil menindak dan menilang 58 truk tanah bertonase berat karena menyalahi aturan jam operasional.

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho di Tangerang Senin mengatakan penindakan dilakukan selama dua hari yakni Sabtu (13/1) ada 25 truk dan Minggu (14/1) ada 33 truk pada kegiatan di exit Tol Benda Utama Kota Tangerang.

Ia menjelaskan penindakan ini sesuai dengan Perwal Nomor 93 Tahun 2022 dan Perbup Nomor 12 Tahun 2022 tentang Pengaturan Pembatasan Jam Operasional Kendaraan Angkutan Tanah dan Pasir.

"Kepolisian bersama Pemerintah Kota dan Kabupaten Tangerang akan semakin masif melakukan penindakan berupa penilangan hingga proses pengadilan," katanya.

Baca juga: DPUPR Kota Tangerang petakan lokasi rawan banjir

Kendaraan truk tanah yang telah dilakukan penindakan untuk sementara di parkirkan di Terminal Poris Plawad, Jalan Benteng Jaya dan Mapolres Metro Tangerang Kota.

"Kami berharap dan mengimbau kepada pengusaha maupun sopir-sopir truk tanah agar mematuhi aturan dalam Perwal dan Perbup Tangerang, sehingga tidak melintas disiang hari sesuai dengan peraturan daerah yang berlaku. Sebab selain menyebabkan kemacetan, Kecelakaan yang ditimbulkan banyak menelan korban luka dan jiwa," katanya.

Kombes Zain menegaskan, polisi melalui jajaran satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Metro Tangerang Kota bersama dengan jajaran Dishub akan terus berjaga di sejumlah titik guna mencegah truk tanah melintasi jalan diluar jam operasional.

"Kita putar balik atau akan ditindak tegas bagi yang membandel. Dan semoga keluhan masyarakat ini dapat diatasi. Pengusaha bisa menjalankan usahanya dengan baik dan lancar, masyarakat dapat lebih aman dan nyaman," ujarnya.

Baca juga: DPUPR Kota Tangerang petakan lokasi rawan banjir

Kepala Dishub Kota Tangerang, Achmad Suhaely mengatakan sesuai Perwal Kota Tangerang Nomor 93 Tahun 2022, jam operasional truk tanah dan sejenisnya dengan bobot 8.5 ton harus beroperasi pada pukul 22.00 WIB hingga 05.00 WIB.

"Operasi gabungan ini merupakan upaya Pemkot Tangerang bersama jajaran Polres Metro Tangerang Kota menegakkan peraturan yang berlaku. Kami sudah sosialisasikan perwal, dan rutin melakukan operasi ini agar para supir truk dapat mematuhi peraturan tersebut. Selanjutnya, truk yang melanggar jam operasional diamankan oleh Polres Metro Tangerang Kota," katanya.

Ia mengimbau kepada para supir truk agar mematuhi peraturan yang ada, sehingga seluruh pihak mendapatkan kenyamanan dan keamanan saat berkendara. Selain itu, Dishub Kota Tangerang juga terus memaksimalkan petugas di lapangan untuk terus melakukan pengawasan.

"Setiap harinya, kami terus menurunkan petugas untuk melakukan pengawasan sekaligus mensosialisasikan peraturan-peraturan yang berlaku di Kota Tangerang. Kami harap, seluruh pihak dapat menaati peraturan yang ada," ujarnya.

Baca juga: Pemkot Tangerang pastikan program bantuan modal UMKM berlanjut

Pewarta: Achmad Irfan

Editor : Bayu Kuncahyo


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2024