Direktur Utama Perumda Niaga Kerta Raharja Kabupaten Tangerang Finny Widiyanti diadukan ke Kepolisian Daerah (Polda) Polda Banten atas dugaan pembuatan laporan palsu kasus kerusuhan Pasar Kutabumi, Pasar Kemis.
"Kami laporkan Ibu Finny Widiyanti dengan Nomor :LP/B/SPKT/II.DITRESKRIMUM/2024/POLDA BANTEN. Pasal yang disangkakan yakni 317 dan 318 KUHP tentang pelaporan palsu," ucap Kuasa Hukum Pedagang Pasar Kutabumi Kamarudin Simajuntak, di Tangerang, Minggu.
Menurutnya, pengaduan terhadap Dirut Perumda NKR ini didasari oleh adanya dugaan pelaporan palsu yang menjerat salah satu pedagang Pasar Kutabumi atas nama Maryani Manulang.
"Maryani Manulang mempunyai bukti bahwa tidak selayaknya dijadikan tersangka atas Pasal 385 Ayat 1 KUHP, Pasal 160 KUHP dan Pasal 167 KHUP. Bagaimana memasuki pekarangan oleh lain tanpa ijin, sedang Ibu Maryani punya bukti yang sah," katanya.
Baca juga: Penanganan kasus Pasar Kutabumi jadi atensi khusus Kajari Tangerang
Ia menjelaskan, bukti sah yang dimiliki oleh Maryani adalah sertifikat yang dikeluarkan Perumda Niaga Kerta Raharja Kabupaten Tangerang atas kios yang digunakannya untuk berdagang sampai 2029.
"Oleh sebab itu sebagai pedagang dia (Maryani) menuntut keadilan ke Polda Banten," ujarnya.
Sementara, Direktur Operasional Perumda Niaga Kerta Raharja, Ashari Asmat menanggapi hal tersebut. Dia mengaku baru mendapat kabar soal pelaporan Dirut Perumda NKR tersebut.
"Saya baru tahu, nanti saya berkoordinasi dengan Dirut (Finny Widiyanti) yah. Terima kasih infonya," kata dia.
Baca juga: Mantan Dirop Perumda NKR ditahan terkait kerusuhan Pasar Kutabumi
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2024
"Kami laporkan Ibu Finny Widiyanti dengan Nomor :LP/B/SPKT/II.DITRESKRIMUM/2024/POLDA BANTEN. Pasal yang disangkakan yakni 317 dan 318 KUHP tentang pelaporan palsu," ucap Kuasa Hukum Pedagang Pasar Kutabumi Kamarudin Simajuntak, di Tangerang, Minggu.
Menurutnya, pengaduan terhadap Dirut Perumda NKR ini didasari oleh adanya dugaan pelaporan palsu yang menjerat salah satu pedagang Pasar Kutabumi atas nama Maryani Manulang.
"Maryani Manulang mempunyai bukti bahwa tidak selayaknya dijadikan tersangka atas Pasal 385 Ayat 1 KUHP, Pasal 160 KUHP dan Pasal 167 KHUP. Bagaimana memasuki pekarangan oleh lain tanpa ijin, sedang Ibu Maryani punya bukti yang sah," katanya.
Baca juga: Penanganan kasus Pasar Kutabumi jadi atensi khusus Kajari Tangerang
Ia menjelaskan, bukti sah yang dimiliki oleh Maryani adalah sertifikat yang dikeluarkan Perumda Niaga Kerta Raharja Kabupaten Tangerang atas kios yang digunakannya untuk berdagang sampai 2029.
"Oleh sebab itu sebagai pedagang dia (Maryani) menuntut keadilan ke Polda Banten," ujarnya.
Sementara, Direktur Operasional Perumda Niaga Kerta Raharja, Ashari Asmat menanggapi hal tersebut. Dia mengaku baru mendapat kabar soal pelaporan Dirut Perumda NKR tersebut.
"Saya baru tahu, nanti saya berkoordinasi dengan Dirut (Finny Widiyanti) yah. Terima kasih infonya," kata dia.
Baca juga: Mantan Dirop Perumda NKR ditahan terkait kerusuhan Pasar Kutabumi
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2024