Kepolisian Resor Kota Tangerang, Banten, menahan mantan Direktur Operasional (Dirop) Perumda NKR sebagai salah satu tersangka yang terlibat dalam kasus kerusuhan Pasar Kutabumi, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang beberapa waktu lalu.
Kasat Reskrim Polresta Tangerang Kompol Arief N Yusuf di Tangerang, Kamis, mengatakan bahwa tersangka berinisial TW kini resmi ditahan di Mapolresta Tangerang.
"TW sudah dilakukan penahanan. Namun, setelah beberapa hari di dalam tahanan, TW mengeluh sakit dah akhirnya dibawa ke rumah sakit," katanya.
Baca juga: Toni Wismantoro diperiksa polisi terkait kerusuhan Pasar Kotabumi
Ia menerangkan setelah menjalani sejumlah pemeriksaan medis dan diketahui tersangka ini menderita sakit bagian dalam, maka pihak dokter yang memeriksa mengharuskan TW menjalani tindakan operasi.
"Karena kondisi tersangka seperti itu, maka pihak keluarga akhirnya mengajukan TW untuk menjadi tahanan rumah," ungkapnya.
Kendati demikian, dengan kondisi tersebut tersangka kini berstatus tahanan rumah. Namun, seluruh aktivitas tersangka tetap diawasi oleh pihaknya.
"Penyidik secara bergantian melakukan penjagaan di kediaman TW. Jadi seluruh aktivitas yang bersangkutan tetap di bawah pengawasan penyidik," pungkas Arief N Yusuf.
Baca juga: Tiga tersangka kerusuhan Pasar Kutabumi ditahan di Rutan Jambe
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2023
Kasat Reskrim Polresta Tangerang Kompol Arief N Yusuf di Tangerang, Kamis, mengatakan bahwa tersangka berinisial TW kini resmi ditahan di Mapolresta Tangerang.
"TW sudah dilakukan penahanan. Namun, setelah beberapa hari di dalam tahanan, TW mengeluh sakit dah akhirnya dibawa ke rumah sakit," katanya.
Baca juga: Toni Wismantoro diperiksa polisi terkait kerusuhan Pasar Kotabumi
Ia menerangkan setelah menjalani sejumlah pemeriksaan medis dan diketahui tersangka ini menderita sakit bagian dalam, maka pihak dokter yang memeriksa mengharuskan TW menjalani tindakan operasi.
"Karena kondisi tersangka seperti itu, maka pihak keluarga akhirnya mengajukan TW untuk menjadi tahanan rumah," ungkapnya.
Kendati demikian, dengan kondisi tersebut tersangka kini berstatus tahanan rumah. Namun, seluruh aktivitas tersangka tetap diawasi oleh pihaknya.
"Penyidik secara bergantian melakukan penjagaan di kediaman TW. Jadi seluruh aktivitas yang bersangkutan tetap di bawah pengawasan penyidik," pungkas Arief N Yusuf.
Baca juga: Tiga tersangka kerusuhan Pasar Kutabumi ditahan di Rutan Jambe
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2023