Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang, Banten, mengungkapkan tiga tersangka kasus perusakan dan penganiayaan pedagang Pasar Kutabumi, Kecamatan Pasar Kemis, ditahan Rumah Tahanan Jambe pascapelimpahan tahap II dari penyidik Polri ke jaksa penuntut umum, Rabu.

Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Kabupaten Tangerang Rivaldo, di Tangerang, menerangkan dengan telah lengkapnya berkas perkara dan sejumlah barang bukti maka telah diterima pelimpahan tiga tersangka.

"Selama 20 hari ke depan tiga tersangka ini langsung dititipkan ke Rutan Jambe," katanya.

Baca juga: Polisi tetapkan satu orang tersangka bentrokan di Pasar Kutabumi

Ia menyebutkan penahanan para tersangka sebelum perkara dilimpahkan ke pengadilan sesuai dengan hasil koordinasi dengan Penyidik Satreskrim Polresta Tangerang. Adapun dari ketiga tersangka tersebut berinisial H (35), C (27), dan T (25).

Ia menambahkan dalam perkara kasus Pasar Kuta Bumi ini ada dua perkara lain yang saat ini tengah dinanti. Dua perkara itu, dengan seorang tersangka mantan manajemen PD Pasar Niaga Kerta Raharja berinisial TW dan seorang warga atau pedagang berinisial S.

"Untuk TW, kita masih belum mendapat bekas perkaranya, ada dua perkara lagi terkait perkara Pasar Kemis. Pertama berinisial TW sama perempuan berinisial S. Jadi dua tersangka ini masih SPDP, belum ada berkasnya. Kalau sudah ada berkas kita pelajari dulu apa ada kekurangan atau sudah lengkap," kata dia.

Baca juga: Pemasangan plang revitalisasi Pasar Kutabumi Tangerang berujung ricuh

Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Tangerang, Kompol Arief Nazarudin menyatakan bahwa ketiga tersangka dan barang bukti perusakan dan pengeroyokan yang terjadi di Pasar Kutabumi, Kecamatan Pasar Kemis sudah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang.

Dalam hal ini,  kata dia, pihaknya telah merampungkan berkas perkara penganiayaan dalam peristiwa kericuhan di Pasar Kutabumi tersebut.

"Terkait tindak pidana Pasal 170, penyidik sudah merampungkan berkas dan diterima Kejaksaan dan sudah dilaksanakan pelimpahan hari ini sehubungan dengan tersangka dan barang bukti," ungkapnya.

Pasal yang disangkakan adalah Pasal 170 karena dalam pasal tersebut ada perbuatan nyata yang didukung petunjuk dan alat bukti lainnya, tambah dia.

Baca juga: Perumda NKR Tangerang tetap lanjutkan revitalisasi Pasar Kutabumi

Pewarta: Azmi Syamsul Ma'arif

Editor : Bayu Kuncahyo


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2023